KKP: Benih Lobster Ilegal yang Diamankan di Lampung Senilai Rp4 Miliar
Operasi Penyelundupan di Jalur Tenumbang
KKP – Lampung, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa benih lobster yang berhasil disita dalam operasi penyelundupan di wilayah Lampung memiliki nilai mencapai Rp4,688 miliar. Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (23/5) di jalur lintas barat menuju Kota Bandarlampung. Petugas berhasil mengamankan 31.255 ekor benih lobster berjenis pasir, disimpan dalam enam boks styrofoam serta mobil Mitsubishi Xpander. Tindakan tersebut dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat yang mengamati adanya pengiriman benih lobster secara tidak resmi melalui jalur darat.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Ditjen PSDKP KKP, Ardiansyah, menjelaskan bahwa kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ini bernilai Rp4,688 miliar. Nilai tersebut dihitung dengan asumsi harga per ekor benih lobster pasir sebesar Rp150.000. “Kami memperkirakan jumlah kerugian yang terjadi akibat penggagalan aktivitas ilegal ini mencapai angka yang cukup signifikan,” kata Ardiansyah dalam konferensi pers di Lampung Selasa (25/5). Ia menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan upaya yang terus dilakukan oleh lembaga pengawas untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
“Nilai valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penggagalan upaya penyelundupan BBL ini mencapai Rp4.688.250.000. Itu dengan asumsi perhitungan valuasi per ekor untuk jenis lobster pasir Rp150.000 per ekor,” ujar Ardiansyah.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap terduga pelaku berinisial AP. Menurut informasi yang didapat, barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah besar benih lobster yang seharusnya dipelihara secara lokal untuk menopang produksi perikanan nasional. Kini, setelah disita, benih lobster tersebut telah dilepas ke perairan Kelapa Kunjir, Kabupaten Pesawaran, pada hari Senin (25/5) pukul 06.30 WIB. Langkah ini dilakukan agar benih tersebut tetap hidup dan dapat berkontribusi pada populasi lobster di lingkungan alaminya.
Ardiansyah menegaskan bahwa praktik penyelundupan benih lobster tetap menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya laut. Ia menjelaskan bahwa tingginya permintaan pasar internasional untuk benih lobster Indonesia menyebabkan beberapa pihak melakukan kegiatan ilegal untuk mempercepat pengiriman. “Ini bisa mengganggu pengembangan usaha budidaya lobster lokal, karena benih yang seharusnya diperbanyak di daerah asal justru dibawa keluar negeri,” tambahnya.
Menurut Ardiansyah, penyelundupan benih lobster dianggap sebagai tindak pidana perikanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam undang-undang tersebut, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Ia mengatakan, selain hukuman, kegiatan ini juga merusak keseimbangan ekosistem laut, karena benih yang dilepas lebih awal bisa membantu memperbaiki populasi lobster yang terancam.
KKP telah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan di berbagai jalur pengiriman benih lobster. Selain itu, lembaga ini juga berencana memperkuat kerja sama dengan pihak berwenang setempat dan komunitas nelayan untuk mengidentifikasi aktivitas ilegal secara lebih efektif. “Dengan penguatan pengawasan dan kolaborasi, kami berharap dapat memutus mata rantai penyelundupan benih lobster,” ujarnya.
Pentingnya Budidaya Lobster Lokal
Budidaya benih lobster menjadi salah satu pilar dalam pengembangan perikanan tangkap dan budidaya di Indonesia. Dengan nilai ekonomi tinggi, benih lobster sering kali menjadi incaran para pelaku ilegal yang mencoba memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan dampak lingkungan. Ardiansyah menjelaskan bahwa operasi di Lampung adalah bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan mencegah eksploitasi berlebihan.
Menurutnya, keberhasilan operasi ini tidak hanya menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga penting untuk menjaga keanekaragaman hayati laut. Jika benih lobster dikeluarkan secara ilegal, itu bisa mengurangi jumlah populasi yang ada di laut, serta mengganggu siklus reproduksi alami. “Dengan mengamankan benih lobster, kami mencegah ekspor yang tidak teratur dan memastikan ketersediaan benih untuk mendukung pertumbuhan populasi di daerah asal,” jelasnya.
Ardiansyah juga menyoroti peran penting masyarakat dalam memberikan informasi tentang kegiatan penyelundupan. “Laporan dari warga adalah salah satu cara yang efektif untuk mengungkapkan praktik ilegal yang sering kali berlangsung secara tersembunyi,” katanya. Dengan itu, pihak KKP berharap masyarakat lebih aktif dalam melaporkan tindakan-tindakan yang merugikan sumber daya kelautan.
Penggagalan penyelundupan benih lobster ini juga menjadi contoh keberhasilan kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Dalam beberapa tahun terakhir, KKP telah melakukan berbagai upaya untuk memperketat pengawasan dan memastikan benih lobster tidak diekspor secara tidak sah. “Kami terus berupaya untuk melindungi sumber daya alam laut, agar bisa bertahan untuk kebutuhan generasi mendatang,” ujarnya.
Keberhasilan operasi di Lampung menunjukkan bahwa tindakan penyelundupan tidak bisa terjadi secara sembarangan. Dengan kombinasi pengawasan ketat dan kepedulian masyarakat, KKP berkomitmen untuk mengurangi praktik ilegal tersebut. Selain itu, lembaga ini juga berencana melakukan pelatihan bagi masyarakat sekitar untuk mengenali benih lobster dan memahami pentingnya budidaya lokal.
