Pulau Tak Berpenghuni Diusulkan Menjadi Lokasi Rehabilitasi Narapidana Narkoba
Beritaturah.com – Pemerintah membuka wacana pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana perkara penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Gagasan tersebut diarahkan untuk membantu menjawab persoalan kepadatan lembaga pemasyarakatan, yang sebagian besar penghuninya terkait tindak pidana narkotika.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa opsi itu masih berada dalam tahap pembahasan. Program yang dibayangkan tidak hanya berfokus pada penanganan kesehatan, tetapi juga pembentukan mental, pendidikan, kedisiplinan, dan pelatihan keterampilan kerja bagi warga binaan.
Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat. Sejumlah pihak hadir, termasuk Kepala Bappisus, Wakil Jaksa Agung, Irjen Imipas, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, serta perwakilan Polri.
Menjawab persoalan kapasitas lapas
Yusril menjelaskan bahwa gagasan rehabilitasi di pulau kosong berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Bappisus dan Menteri Hukum. Salah satu perhatian utamanya adalah kondisi lapas di berbagai daerah yang mengalami kelebihan penghuni.
Lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia disebut terlibat dalam kasus narkoba. Kondisi tersebut membuat pemerintah mencari model pembinaan yang dapat memberi ruang lebih luas bagi rehabilitasi sekaligus pengembangan keterampilan produktif.
“Pak Aries Kepala Bappisus juga diundang oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu. Beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri. Ya, kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya,” kata Yusril.
Indonesia memiliki banyak pulau dengan area yang cukup besar, namun belum dihuni manusia. Dalam penjelasannya, Yusril menyebut ada pulau yang luasnya dapat mencapai sekitar 700 hektare dan justru menjadi habitat satwa, termasuk buaya.
Lokasi-lokasi semacam itu dipertimbangkan sebagai tempat pembinaan berbasis kegiatan sehari-hari. Narapidana yang menjalani rehabilitasi dapat dilibatkan dalam pertanian, peternakan, perikanan, atau pekerjaan lain yang relevan dengan kondisi pulau dan tujuan pembinaan.
Pelatihan disiplin dan keterampilan
Konsep rehabilitasi ini juga memasukkan kemungkinan pelibatan TNI dan Polri untuk membantu pembentukan disiplin. Namun, keterlibatan tersebut masih merupakan bagian dari usulan yang terus dimatangkan, termasuk mengenai pembagian tugas setiap lembaga.
“Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektare, enggak ada manusiannya. Malah buaya yang tinggal di situ. Nah, mungkin akan ditaruh di sana. Mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri. Mereka bertani, atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Yusril.
Rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba pada dasarnya memerlukan pendekatan yang tidak tunggal. Penanganan medis tetap menjadi bagian penting, terutama untuk kondisi kesehatan peserta rehabilitasi. Di saat yang sama, pembinaan mental, pendidikan, rutinitas kerja, dan kemampuan praktis dapat menjadi unsur pendukung agar warga binaan memiliki bekal setelah menyelesaikan masa pembinaan.
Karena itu, pemerintah masih membicarakan bentuk program yang paling sesuai. Perencanaan tersebut mencakup jenis kegiatan, kebutuhan tenaga pendamping, pengawasan, sarana dasar, serta kerangka kelembagaan yang akan menjalankan rehabilitasi.
Potensi budidaya di pulau rehabilitasi
Selain kegiatan pertanian dan perikanan, Yusril juga mengemukakan gagasan budidaya buaya di pulau-pulau yang akan dimanfaatkan. Ia menilai kulit buaya memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat diolah menjadi bahan produk seperti tas. Daging buaya, dalam gambaran yang disampaikan, dapat digunakan sebagai pakan untuk budidaya babi di lokasi tersebut.
“Karena kulit buaya itu kan harganya mahal sekali untuk dunia bisnis. Akan lebih baik kulit buayanya diproses untuk menjadi bahan tas yang harganya branded yang mahal-mahal. Daging buayanya, untuk pelihara babi,” terangnya.
Usulan tersebut memperlihatkan keinginan agar pembinaan tidak sekadar berlangsung dalam bentuk pengawasan, melainkan juga memberi kegiatan yang menghasilkan keterampilan. Meski demikian, penerapannya tentu membutuhkan kajian lebih lanjut, termasuk kesesuaian lokasi, keselamatan, kebutuhan lingkungan, dan kesiapan program rehabilitasi itu sendiri.
Masuk dalam pembahasan perubahan undang-undang
Yusril menyebut peran TNI dan Polri dalam pembinaan narapidana narkoba direncanakan untuk diusulkan dalam draf perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Rancangan perubahan itu juga dapat memuat pembentukan lembaga baru yang secara khusus menjalankan program rehabilitasi.
Presiden, kata Yusril, baru meresmikan banyak batalyon dan kodam. Hal itu dipandang dapat membuka ruang penugasan prajurit dalam kegiatan nonperang, termasuk pengabdian kepada masyarakat dan pembinaan korban penyalahgunaan narkotika.
“Tugas-tugas non perang itu termasuk dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, membina korban-korban narkotika ini. Insya Allah jadi orang baik, nanti terampil beternak buaya, terampil pertanian dan lain-lain segala macam kan tentu ada manfaatnya bagi kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril.
Pembentukan lembaga rehabilitasi baru masih menjadi salah satu pilihan yang akan dikaji pemerintah. Kejelasan institusi, kewenangan, peran aparat, serta sumber anggaran dinilai penting agar program dapat dilaksanakan secara terukur dan tidak berhenti sebagai wacana.
“Kalau memang sudah dicantumkan lembaga apa yang akan merehabilitasi ini, di mana tugas TNI, Polri dan lain-lain, itu mungkin di dalam DIM pemerintah ada usulan-usulan tentang hal itu. Sehingga dengan undang-undang ini maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik,” kata Yusril.
Untuk saat ini, pemanfaatan pulau kosong sebagai pusat rehabilitasi belum menjadi program yang telah berjalan. Wacana tersebut masih membutuhkan pembahasan lintas lembaga dan pengaturan dalam perubahan undang-undang sebelum dapat diterapkan secara resmi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi?
Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi matter?
Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

