Humaniora

Anggota DPR ingatkan segera terbitkan aturan turunan UU PPRT

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Anggota DPR ingatkan segera terbitkan aturan – Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Habib Syarief Muhammad, memberikan peringatan kepada pemerintah agar segera menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Dalam pidatonya di Jakarta, Jumat, ia menekankan bahwa regulasi pelengkap ini sangat krusial untuk memastikan keberhasilan penerapan undang-undang yang baru saja diumumkan. Tidak adanya aturan turunan, menurut Habib, akan menghambat kemampuan UU PPRT untuk memberikan manfaat nyata kepada para pekerja rumah tangga, yang merupakan sebagian besar dari populasi tenaga kerja di Indonesia.

Dalam sebuah wawancara, Habib Syarief Muhammad menyatakan bahwa pengaturan kebijakan tambahan seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), atau regulasi teknis lainnya adalah langkah wajib untuk mengubah konsep perlindungan pekerja rumah tangga menjadi realitas. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan aturan turunan akan memberikan arahan jelas tentang pelaksanaan UU tersebut, termasuk mekanisme perlindungan hak-hak pekerja, standar upah, dan tata cara penyelesaian sengketa kerja. “UU PPRT tidak akan berjalan maksimal jika tidak didukung oleh kebijakan operasional yang terperinci,” katanya. Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi ini harus segera dimulai agar keberlanjutan perlindungan dapat terjamin.

“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” kata Habib Syarief Muhammad.

Habib menjelaskan bahwa selama ini, pekerja rumah tangga sering kali mengalami perlakuan tidak adil, baik dalam hal pengupahan, jaminan kesehatan, maupun kebebasan kerja. Ia menilai UU PPRT menjadi jawaban atas masalah-masalah tersebut, tetapi untuk mewujudkan keadilan, perlu ada pengaturan lebih lanjut. “Regulasi turunan akan memberikan kerangka kerja yang solid, sehingga semua pihak, seperti pekerja, majikan, dan lembaga perlindungan, dapat bergerak secara terarah,” jelasnya. Menurutnya, selain kebijakan operasional, perlu juga adanya pedoman praktis bagi pelaku usaha rumah tangga dan lembaga terkait untuk mengikuti aturan yang baru dibuat.

Dalam rangka mempercepat proses tersebut, Habib menyampaikan bahwa kini masih tersisa waktu sekitar tujuh bulan untuk menyusun regulasi pelaksana. Ia menekankan bahwa Baleg DPR akan terus mengawasi perkembangan penyusunan aturan-aturan tersebut, baik melalui koordinasi internal maupun dialog dengan kementerian-kementerian terkait. “Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat sesuai dengan tujuan UU PPRT, yaitu mewujudkan perlindungan yang berkelanjutan dan merata,” tegas Habib. Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada peraturan umum, tetapi juga memperhatikan kebutuhan spesifik para pekerja rumah tangga di berbagai daerah.

Pekerja rumah tangga, yang jumlahnya mencapai ratusan ribu di seluruh Indonesia, terutama berada di lingkungan yang rentan. Mereka sering kali tidak memiliki akses ke jaminan sosial, pengakuan hukum, atau perlindungan dari diskriminasi. Dengan UU PPRT, mereka berhak mendapatkan perlakuan adil, tetapi keberhasilan UU ini sangat bergantung pada kejelasan aturan turunan. Habib menjelaskan bahwa regulasi pelengkap akan mengisi celah-celah dalam undang-undang, seperti pengaturan kewajiban majikan, mekanisme pemeriksaan kesejahteraan pekerja, dan prosedur pengaduan ketika terjadi pelanggaran hak.

Selain itu, Habib menyoroti bahwa UU PPRT juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sektor rumah tangga. Ia menyebutkan bahwa pekerja rumah tangga adalah tulang punggung keluarga, terutama di daerah pedesaan dan kota-kota kecil. Karena itu, pengaturan yang jelas dan terukur diperlukan agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan terjamin. “Regulasi turunan akan menjadi alat untuk mengukur kinerja pemerintah, baik dalam hal pemberdayaan pekerja maupun keadilan sosial,” ujarnya. Habib juga mengingatkan bahwa kebijakan yang diperlukan tidak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga daerah, karena banyak pekerja rumah tangga berada di lingkungan lokal yang membutuhkan peraturan yang lebih spesifik.

Menurut Habib, pengaturan yang belum lengkap juga bisa menyebabkan kebingungan bagi pekerja rumah tangga maupun majikan. Misalnya, jika tidak ada aturan yang mengatur batas jam kerja, maka pekerja bisa saja bekerja tanpa istirahat yang cukup. Atau jika tidak ada panduan tentang upah minimum, pekerja mungkin tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai. “Dengan aturan turunan, semua kebutuhan akan terpenuhi secara sistematis,” katanya. Ia berharap pemerintah tidak menunda-nunda, karena waktu yang tersisa terbatas dan ada banyak tugas yang harus dikerjakan dalam periode tersebut.

Habib Syarief Muhammad menekankan bahwa kemajuan dalam penegakan UU PPRT akan tergantung pada kecepatan dan kualitas regulasi turunan yang dikeluarkan. “Kami yakin regulasi ini akan menjadi jembatan antara kebijakan nasional dan kehidupan nyata pekerja rumah tangga,” katanya. Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyusunan aturan harus melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat mampu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. “Tujuan utamanya adalah agar UU PPRT tidak hanya menjadi dokumen, tetapi juga menjadi perubahan nyata,” pungkas Habib. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa regulasi turunan merupakan langkah kritis dalam mengubah kebijakan menjadi kenyataan.

Di sisi lain, Habib menyebutkan bahwa keberhasilan UU PPRT juga bergantung pada keterlibatan lembaga-lembaga lain, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ia menyarankan bahwa pemerintah harus membangun kerja sama yang lebih intensif dengan DPR untuk memastikan bahwa regulasi turunan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga sesuai dengan konsep perlindungan yang diharapkan. “Koordinasi yang baik antara DPR dan pemerintah akan mempercepat proses ini, karena kita semua memiliki visi yang sama,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa UU PPRT tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi memerlukan partisipasi kolektif untuk memenu

Leave a Comment