Humaniora

Meeting Results: Wakil Ketua MPR: Pemenuhan hak disabilitas butuh komitmen semua pihak

Meeting Results: Wakil Ketua MPR RI: Pemenuhan Hak Disabilitas Butuh Komitmen Semua Pihak

Meeting Results – Hasil rapat konsultasi yang dihadiri oleh berbagai stakeholder menunjukkan bahwa Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam sesi pembahasan, ia menyoroti bahwa kebijakan inklusif tidak dapat terwujud jika hanya bergantung pada satu pihak saja. “Pemenuhan hak disabilitas adalah tanggung jawab bersama, karena konstitusi sudah mengamanatkan pengakuan terhadap kebutuhan kelompok ini,” kata Lestari dalam Meeting Results.

Kebutuhan Inklusif dalam Legislasi Nasional

Lestari mengatakan bahwa kebutuhan penyandang disabilitas telah diakui secara resmi dalam UUD 1945. Namun, hal itu masih perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata. Ia menjelaskan bahwa Komisi Nasional Disabilitas telah mencatat 38 rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan penyandang disabilitas dari total 67 RUU utama dalam Program Legislasi Nasional 2026. “Meeting Results menunjukkan bahwa RUU-ruu ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus diprioritaskan dalam proses pengambilan keputusan,” tambahnya.

“Dalam penyusunan RUU, kita perlu melibatkan penyandang disabilitas secara aktif agar kebijakan tidak hanya mengandung frasa ‘disabilitas’ tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan mereka secara realistis,” ujar Lestari.

Dalam Meeting Results, Lestari juga menyebutkan bahwa akses penyandang disabilitas terhadap hak dasar seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan masih sangat terbatas. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 2,8 persen dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. Di sektor kerja, sekitar 70 persen dari mereka bekerja di perusahaan informal, yang seringkali tidak memberikan perlindungan yang memadai. “Data ini menegaskan bahwa masih ada jarak antara konstitusi dan praktik nyata,” tuturnya.

Kebijakan Daerah dan Peran Sektor Swasta

Lestari menegaskan bahwa percepatan kebijakan daerah yang inklusif adalah kunci dalam mempercepat realisasi hak penyandang disabilitas. “Harus ada harmonisasi peraturan daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota agar semua wilayah siap menerima kebijakan nasional,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya peran sektor swasta dalam menyediakan peluang kerja dan layanan publik yang ramah disabilitas. “Meeting Results menunjukkan bahwa pihak-pihak non-pemerintah harus lebih aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung keberlanjutan pembangunan inklusif,” tambahnya.

Dalam rangka memperkuat kerja sama, Lestari meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR dan lembaga legislatif lainnya, untuk terus mendorong RUU yang relevan. “Komitmen penuh dari semua pihak adalah jaminan bahwa kebijakan tidak hanya ditulis tetapi juga diterapkan secara efektif,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa adopsi teknologi dan inovasi dalam layanan publik, seperti aksesibilitas di transportasi umum dan pendidikan, perlu dipercepat agar bisa menjangkau masyarakat penyandang disabilitas secara luas.

Meeting Results menggarisbawahi bahwa pemenuhan hak disabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga daerah dan masyarakat. “Komitmen harus dimulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional,” ujarnya. Dalam sesi diskusi, Lestari mengajak semua pihak untuk mengevaluasi kinerja selama ini dan mengidentifikasi celah-celah yang perlu diisi. “Kami berharap setiap kebijakan yang dihasilkan dari Meeting Results bisa menjadi tolok ukur bagi transformasi sosial yang lebih adil,” imbuhnya.

Leave a Comment