Tindak Lanjut Keluhan Masyarakat – Deputi Gakkum LH: Kami Segel PT BPE
Tindak lanjut keluhan masyarakat – Dalam rangka merespons keluhan masyarakat yang terus mengalir, Deputi Gakkum Lingkungan Hidup (LH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan tindak lanjut terhadap perusahaan pemanfaatan limbah B3, yaitu PT BPE, yang berlokasi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan terhadap perusahaan ini dilakukan setelah tim inspeksi mengungkap adanya pelanggaran serius terhadap standar lingkungan. Aroma menyengat di sekitar lokasi menjadi salah satu titik awal keluhan masyarakat, yang kemudian memicu tindakan penegakan hukum dari pihak pemerintah.
Proses Investigasi dan Temuan Tim KLHK
Pengambilan tindakan penyegelan terhadap PT BPE merupakan hasil dari investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengelolaan Limbah (BPLH) setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan ini memanfaatkan oli bekas untuk menghasilkan minyak diesel (CDO) dengan kapasitas produksi sebesar 450.000 hingga 500.000 liter per bulan. Meski demikian, perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) atau Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang diperlukan untuk kegiatan pengolahan limbah B3 pelumas bekas (kode limbah B105d).
Menurut Deputi Gakkum LH Rizal Irawan, salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah keberadaan cerobong asap tanpa perangkat pengendali emisi. Hal ini menyebabkan asap dari proses destilasi mengeluarkan partikel berbahaya ke udara sekitar, yang berpotensi merusak kualitas udara. “Kami menemukan indikasi bahwa PT BPE melakukan kegiatan tanpa izin, sehingga kami melakukan penyegelan sebagai langkah pencegahan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Keluhan Masyarakat dan Dampak Lingkungan
Penyegelan ini sejalan dengan keluhan yang telah lama diajukan oleh warga sekitar Desa Ciakar. Masyarakat menyebutkan bahwa aroma menyengat dari pabrik tersebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan makan dan bernapas. Selain itu, adanya pembuangan limbah B3 secara ilegal di belakang bangunan perusahaan menimbulkan risiko pencemaran tanah dan air. Tim KLHK/BPLH mengambil sampel udara di titik-titik strategis, seperti di area perumahan Citra Raya Kluster Faenza, untuk memastikan tingkat polusi.
Dampak dari tindakan PT BPE terhadap lingkungan tidak hanya terbatas pada udara. Limbah yang dibuang ke rawa di belakang lokasi usaha berupa air limpasan tercemar pelumas bekas mengancam kehidupan ekosistem di sekitar. Jumlah sampel yang diambil sebanyak tiga titik, termasuk titik udara umum, menunjukkan bahwa kadar polutan mencapai ambang batas yang memicu kekhawatiran masyarakat. Rizal Irawan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menegaskan bahwa perusahaan ini melakukan aktivitas tanpa memenuhi persyaratan teknis.
Keluhan Terus Mengalir, Deputi Gakkum Berkomitmen
Menanggapi keluhan masyarakat, Deputi Gakkum LH Rizal Irawan menegaskan komitmen KLHK untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan limbah B3 beroperasi secara berkelanjutan. “PT BPE diduga melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), khususnya terkait pengelolaan limbah, emisi udara, dan pembuangan limbah,” tambahnya.
Penyegelan terhadap PT BPE bukan hanya sebagai bentuk pemberitahuan awal, tetapi juga untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan lingkungan. Rizal Irawan menuturkan bahwa pihaknya berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain yang beroperasi di sektor yang sama. “Kami akan terus memantau aktivitas PT BPE dan memastikan langkah-langkah pencegahan dilakukan secara konsisten,” pungkasnya.
Sementara itu, masyarakat setempat menyambut baik tindakan pemerintah sebagai respons atas keluhan yang telah lama mereka ajukan. Namun, mereka berharap ada penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan tersebut, termasuk denda atau sanksi administratif. “Kami berharap PT BPE segera diberikan sanksi yang jelas, agar masyarakat tidak lagi merasa khawatir,” ungkap salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya.
Sebagai tindak lanjut dari penyegelan, KLHK juga memberikan rekomendasi untuk memperbaiki proses pengolahan limbah dan memenuhi persyaratan lingkungan. Selain itu, pihak KLHK berencana mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk meninjau kembali kebijakan pengelolaan limbah B3 di Indonesia. “Kami ingin menjamin bahwa kegiatan pemanfaatan limbah B3 tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga kesehatan lingkungan masyarakat,” tambah Rizal Irawan dalam pernyataannya.
