Lifestyle

Key Discussion: Kemenpar lakukan penertiban pada akomodasi yang tak punya izin usaha

Key Discussion: Kemenpar Terus Lakukan Penertiban Akomodasi Tanpa Izin Usaha

Key Discussion – Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Indonesia sedang mengintensifkan upaya penertiban terhadap berbagai jenis akomodasi yang beroperasi tanpa memiliki izin usaha. Langkah ini menjadi fokus utama dalam mendata dan memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha dalam sektor pariwisata. Dalam rapat nasional pariwisata 2026, Plt Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menegaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan perusahaan agen perjalanan daring (OTA) untuk mengurangi jumlah akomodasi yang belum terdaftar secara resmi. “Kita sedang dalam tahap membangun sistem yang disebut ePA, yang akan mengintegrasikan data perizinan dan proses verifikasi ke dalam platform pemesanan daring,” tutur Rizki. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kerahasiaan informasi dan memastikan layanan akomodasi tetap terjaga kualitasnya.

“Kebijakan penertiban ini adalah bagian dari Key Discussion yang lebih luas, yaitu upaya memperkuat regulasi dalam memastikan industri pariwisata berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan,” tambah Rizki. Ia menjelaskan bahwa dengan sistem ePA, pemerintah dapat melacak secara real-time akomodasi yang belum memenuhi persyaratan izin usaha. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik usaha untuk segera memperoleh izin secara resmi, sehingga meningkatkan daya saing sektor pariwisata secara keseluruhan. Rizki juga menyampaikan bahwa proses ini akan berlangsung bertahap, mulai dari pendataan akomodasi di platform OTA, lalu dilanjutkan dengan verifikasi dan pemberian sanksi jika diperlukan.

Penertiban Berbasis Sistem Digital

Kebijakan penertiban akomodasi tanpa izin usaha ini menjadi bagian dari Key Discussion yang lebih luas tentang transformasi digital dalam layanan pariwisata. Kemenpar mengklaim bahwa sistem ePA akan memudahkan pengawasan karena menggabungkan data perizinan dari berbagai instansi pemerintah ke dalam satu platform. Sistem ini juga memungkinkan otomatisasi proses pemeriksaan, sehingga mengurangi risiko kesalahan atau ketidaktepatan data. “ePA akan menjadi pengawas digital yang efektif untuk mengontrol keberadaan akomodasi yang belum terdaftar secara legal,” ujar Rizki. Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan menghindari persaingan tidak sehat antara akomodasi resmi dan non-resmi.

Meskipun OSS masih menjadi sumber utama data perizinan akomodasi, Kemenpar menilai bahwa ePA lebih cepat dan akurat dalam memproses informasi. Sistem ini bisa mengakses data dari berbagai lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta instansi daerah. Dengan memperkuat sistem digital, Kemenpar ingin memastikan bahwa semua akomodasi yang terdaftar di platform OTA benar-benar memiliki izin usaha yang valid, baik dari sisi kepatuhan hukum maupun kualitas layanan. “Ini adalah salah satu langkah penting dalam Key Discussion untuk meningkatkan transparansi industri,” terang Rizki.

Kebijakan Peningkatan Pendaftaran Usaha

Key Discussion ini tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga mendorong peningkatan pendaftaran usaha akomodasi secara bertahap. Kemenpar berharap bahwa dengan menampilkan nomor izin usaha secara terbuka di platform pemesanan daring, para pengusaha dapat lebih mudah memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran. Selain itu, kebijakan ini memberikan insentif berupa pelatihan dan bimbingan langsung kepada pelaku usaha yang belum memenuhi kriteria. “Kementerian akan memberikan pelatihan online dan offline untuk memudahkan pengurusan izin usaha,” kata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata. Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana bertemu langsung dengan pengelola OTA untuk memastikan keselarasan antara kebijakan dan praktik di lapangan.

Data dari Kemenpar menunjukkan bahwa hingga 13 Mei 2026, lebih dari 100 ribu unit akomodasi telah terdaftar dalam OSS. Angka ini meningkat 45,4 persen dibandingkan dengan 31 Maret tahun lalu. Namun, masih ada sekitar 470 ribu akomodasi yang belum memiliki izin usaha. Rizki menyebutkan bahwa jumlah ini bisa mencapai 500 ribu unit jika dihitung secara menyeluruh, termasuk usaha kecil menengah di daerah-daerah terpencil. Untuk menyelesaikan masalah ini, Kemenpar mengusulkan program coaching clinic yang akan menjangkau seluruh pemilik usaha, termasuk pengusaha muda dan pengelola vila di Bali. “Key Discussion tentang penertiban akomodasi ini harus menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan wisatawan,” jelas Widiyanti.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah pengusaha yang terdaftar secara resmi. Selain Bali, lima destinasi lain seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi fokus pilot project. Dalam Key Discussion, pemerintah menekankan bahwa integrasi sistem ePA tidak hanya untuk mengontrol akomodasi yang tidak terdaftar, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan sektor pariwisata di tengah tantangan persaingan global. “Dengan Key Discussion ini, Kemenpar ingin membangun ekosistem pariwisata yang lebih kompetitif dan berkelanjutan,” tegas Widiyanti. Di sisi lain, para pengusaha yang belum terdaftar diwacanakan untuk diberi pelatihan intensif agar bisa memenuhi syarat perizinan.

Program coaching clinic diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan izin usaha di sektor akomodasi. Pemerintah menyediakan bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko, yang memudahkan proses pendaftaran bagi para pengusaha. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat kerja sama antarlembaga untuk mengurangi kemungkinan akomodasi ilegal terus beroperasi. Dengan Key Discussion yang lebih fokus pada transparansi, Kemenpar ingin memastikan bahwa semua unit akomodasi yang terdaftar dalam platform OTA benar-benar memiliki izin usaha yang valid. “Ini adalah langkah strategis dalam Key Discussion untuk membangun kepercayaan wisatawan terhadap industri pariwisata,” imbuh Rizki. Langkah penertiban ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan ekosistem pariwisata yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Kemenpar mengungkapkan bahwa dalam Key Discussion ini, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memperluas akses informasi tentang perizinan usaha akomodasi. Dengan sistem ePA, para wisatawan bisa memastikan bahwa akomodasi yang mereka pilih memiliki izin usaha yang tercatat dan memenuhi standar. Hal ini memberikan manfaat untuk meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan serta mencegah kecurangan dalam pemasaran. “Kita ingin memastikan bahwa setiap penginapan atau villa yang dipasarkan di platform digital memiliki izin usaha yang valid, baik itu di kota besar maupun daerah wisata populer seperti

Leave a Comment