Minggu, Layanan SIM Keliling Tersedia di Dua Lokasi DKI Jakarta
Minggu – Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling kembali dibuka untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Layanan ini berlangsung pada hari Minggu di dua titik strategis di Ibukota.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Penduduk dapat mengurus perpanjangan SIM di dua lokasi yang ditentukan. Untuk wilayah Jakarta Timur, tempatnya berada di Jalan Raden Intan Kalimalang, tepat di samping McD Duren Sawit. Sementara itu, Jakarta Barat menyediakan layanan di Jalan Panjang, dekat Indomaret Kebon Jeruk.
Layanan tersebut beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Pengguna jasa diminta untuk datang tepat waktu agar tidak terlambat.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengikuti proses perpanjangan, pemohon harus membawa berbagai dokumen, seperti KTP, SIM asli beserta salinan fotokopi, formulir pengajuan, serta mengikuti tes kesehatan di tempat pelayanan.
“Layanan SIM Keliling berlangsung hari Minggu di dua lokasi DKI Jakarta,” tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun X resmi.
Layanan tersebut hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenai tarif Rp75.000. Harga ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
