Key Strategy: Anggota DPR Beri Peringatan tentang Penanganan Ekstremisme Berlandaskan Demokrasi dan HAM
Key Strategy – Dalam konteks perang melawan ekstremisme, Key Strategy menjadi strategi utama yang ditekankan oleh anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin. Ia menegaskan bahwa penanganan ekstremisme harus berlandaskan prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kelompok atau individu yang tidak bersalah. Menurutnya, pendekatan yang tidak adil dapat mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan memicu polarisasi yang lebih parah.
Perpres 2026 dan Tantangan Implementasi
TB Hasanuddin memberikan tanggapan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Ia menyoroti bahwa Perpres ini berpotensi menyebabkan labelisasi ekstremisme yang tidak objektif, terutama jika faktor-faktor penyebabnya tidak dijelaskan dengan tepat. “Key Strategy dalam Perpres ini harus mencakup analisis menyeluruh terhadap akar masalah sosial dan politik agar tidak ada kekeliruan dalam menetapkan label,” imbuhnya.
“Masyarakat yang memprotes karena merasa tidak diperlakukan adil bisa jadi dianggap ekstremis jika tidak ada penjelasan yang jelas. Ini berisiko mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi,” kata TB Hasanuddin pada Jumat.
Penyebab Ekstremisme dan Pendekatan Transparan
Menurut anggota DPR tersebut, faktor-faktor yang memicu ekstremisme seperti ketimpangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil dalam masyarakat harus dipertimbangkan dalam Key Strategy. Ia menekankan bahwa pendekatan berbasis kekerasan bisa memperkuat persepsi negatif terhadap kelompok tertentu, terutama jika tidak diimbangi dengan upaya penyelesaian konflik secara adil.
“Ketimpangan ekonomi dan kurangnya keadilan sosial adalah penyebab utama munculnya ekstremisme. Jadi, Key Strategy harus menyeimbangkan antara tindakan keamanan dan kebijakan sosial,” jelasnya.
Dalam konteks ekonomi, TB Hasanuddin mencontohkan bahwa kemiskinan ekstrem atau kesenjangan perekonomian yang tidak diperbaiki bisa memicu masyarakat untuk bersikap ekstrem. “Negara harus menjadi penyeimbang, bukan penindas. Key Strategy harus memastikan pemerintah tidak mengabaikan tanggung jawab dalam memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat,” lanjutnya.
Pola Kritik dan Kebebasan Berpendapat
TB Hasanuddin juga memperingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh dianggap sebagai indikator ekstremisme. Ia menegaskan bahwa Key Strategy harus menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari HAM. “Kritik publik adalah sarana penting untuk memperbaiki kebijakan, jadi jangan sampai disamaratakan sebagai tanda ekstremisme. Ini bisa menghambat dialog yang sehat dalam masyarakat,” katanya.
“Key Strategy yang efektif harus mencakup perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, terlepas dari kemungkinan mereka dianggap menentang pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa kebijakan penanganan ekstremisme harus diimplementasikan secara transparan. Perpres Nomor 8 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026, mencakup pembentukan sekretariat bersama untuk mengkoordinasikan pelaksanaan RAN PE. TB Hasanuddin menilai sekretariat ini perlu bekerja dengan objektif agar tidak ada kecenderungan menindas terhadap kelompok tertentu.
“Dengan Key Strategy yang terpadu, pemerintah bisa menciptakan kebijakan yang tidak hanya mengatasi gejala ekstremisme, tetapi juga menyembuhkan akar masalahnya,” tambahnya.
