Komisi XIII DPR: RUU HAM Tak Boleh Ganggu Independensi Komnas HAM
Topics Covered – Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa rancangan undang-undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang sedang diproses tidak boleh mengancam independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menyatakan bahwa lembaga ini perlu tetap bebas dari intervensi pihak luar agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal. Selain itu, Andreas mengingatkan bahwa ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sebelumnya pernah menyebut adanya risiko pelemahan fungsi lembaga dalam RUU tersebut, sehingga hal ini harus menjadi perhatian utama.
Pentingnya Kemandirian Komnas HAM
Topics Covered menyoroti bahwa kemandirian Komnas HAM menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan RUU HAM. Menurut Andreas, lembaga ini memainkan peran kritis dalam memantau pelanggaran HAM, menyampaikan laporan, serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat. Jika fungsi-fungsi ini dihilangkan atau diperkecil dalam RUU, maka kemampuan Komnas HAM dalam menjalankan tugasnya akan terganggu. “Independensi lembaga ini harus dijaga agar masyarakat dapat mempercayai hasil investigasi dan rekomendasi yang dikeluarkan,” imbuhnya.
“Penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM dalam draf RUU jelas akan melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam menjalankan perannya,” ujar Anis Hidayah, ketua Komnas HAM, Selasa (26/5). Ia menambahkan bahwa perubahan dalam regulasi ini tidak hanya memengaruhi operasional lembaga, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap upaya penyelesaian kasus HAM yang masih banyak terjadi.
Revisi RUU HAM dan Peran Komisi XIII
Komnas HAM sebelumnya menyarankan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 untuk memperkuat peran dan efektivitas lembaga HAM nasional. Anis Hidayah menekankan bahwa penyesuaian regulasi ini sangat penting untuk selaras dengan semangat reformasi, terutama dalam menghadapi tantangan menyelesaikan kasus HAM yang terus berkembang. Topics Covered juga menyebut bahwa pembahasan RUU HAM saat ini masih berlangsung di lingkungan kementerian, dengan keterlibatan beberapa lembaga seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Saat ini, draf RUU HAM belum diserahkan ke Komisi XIII DPR sebagai lembaga yang menangani urusan HAM. RUU tersebut sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diinisiasi pemerintah. Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa Komisi XIII akan memastikan bahwa RUU tersebut tidak merugikan fungsi Komnas HAM. “Kami akan mengawasi seluruh perubahan dalam RUU agar tetap menjaga keseimbangan antara kebijakan pemerintah dan kebebasan lembaga HAM,” tambahnya.
Topics Covered juga menjelaskan bahwa Komnas HAM memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Dengan kehilangan fungsi penelitian dan penyuluhan, lembaga ini mungkin kesulitan dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAM. Hal ini bisa mengakibatkan kekurangan dalam upaya memperbaiki sistem hukum dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang memerlukan tindakan spesifik dari lembaga tersebut.
Sejumlah anggota Komisi XIII DPR juga menyatakan kekhawatiran terhadap beberapa ketentuan dalam RUU HAM yang dinilai kurang mendukung fungsi pengawasan dan edukasi HAM. Mereka menyarankan agar RUU tidak hanya memperkuat kapasitas Komnas HAM, tetapi juga menjaga independensinya dari tekanan politik atau pihak tertentu. “RUU HAM harus menjadi alat untuk memperkuat, bukan mengurangi, peran Komnas HAM dalam menjaga keadilan,” kata salah satu anggota Komisi XIII.
Dalam konteks Topics Covered, draf RUU HAM dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbarui sistem HAM nasional. Namun, beberapa pihak menilai bahwa RUU ini perlu mengantisipasi dampak negatif jika kemandirian Komnas HAM tidak terjaga. Topics Covered menekankan bahwa RUU HAM harus mencerminkan kepentingan masyarakat luas, termasuk menjaga kejelasan tugas lembaga HAM dalam menyelesaikan konflik yang berlangsung di berbagai sektor.
