MRP Papua Setujui Raperdasus Penguatan Perlindungan OAP
Topics Covered menjadi topik utama dalam rapat pleno Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berlangsung di Jayapura, Jumat. Dalam sesi tersebut, MRP secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang bertujuan memperkuat perlindungan Orang Asli Papua (OAP) di lingkungan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dokumen ini merupakan hasil diskusi panitia khusus regulasi MRP, yang secara aktif menganalisis berbagai aspek penting terkait kesejahteraan, keadilan, serta pemberdayaan masyarakat adat. “Topics Covered ini menunjukkan komitmen yang kuat MRP untuk memastikan kebijakan daerah mencerminkan kepentingan OAP secara utuh,” jelas Ketua MRP, Nerlince Wamuar, setelah menandatangani pertimbangan dan persetujuan terhadap Raperdasus.
Peran MRP dalam Penguatan Hak OAP
Dalam pernyataannya, Nerlince menekankan bahwa MRP tidak hanya memberikan persetujuan formal, tetapi juga berperan sebagai wadah representasi suara OAP dari berbagai wilayah. “Topics Covered ini mencakup konsep perlindungan yang lebih holistik, termasuk peningkatan kesejahteraan, pengakuan hak adat, serta peningkatan partisipasi OAP dalam pengambilan keputusan,” ujarnya. Menurut Nerlince, Raperdasus akan menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan daerah yang lebih adil dan inklusif. Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat asas-asas yang terkandung dalam Perdasus Nomor 17 Tahun 2023, terutama dalam mengakomodir kebutuhan OAP di tingkat lokal.
“Dengan Topics Covered ini, MRP ingin memastikan bahwa perlindungan OAP tidak hanya formal, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam kehidupan sehari-hari mereka,” tambah Nerlince.
Raperdasus yang disetujui MRP mencakup berbagai inisiatif seperti peningkatan alokasi dana untuk pengembangan kawasan adat, perlindungan kebudayaan, serta perlindungan hak atas tanah. Nerlince menyatakan bahwa lembaga budaya Papua ini memiliki tanggung jawab untuk mengawasi implementasi kebijakan yang mengakui hak-hak OAP. “Topics Covered ini juga mencakup rekomendasi untuk memperluas kewenangan MRP dalam menyusun regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat adat,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperdasus harus melibatkan partisipasi aktif dari OAP, termasuk melalui dialog dengan pemangku kepentingan lokal.
Proses Penyusunan dan Persetujuan Raperdasus
Raperdasus yang disetujui MRP merupakan hasil dari kajian mendalam oleh panitia khusus regulasi yang telah mempertimbangkan berbagai aspek kebijakan daerah. Menurut Wakil Ketua I DPRP, Herlin Beatrix Maryke Monim, dokumen ini memperkuat peran MRP sebagai institusi yang memberikan pertimbangan teknis dan strategis. “Topics Covered ini juga mengacu pada referensi UU Nomor 2 Tahun 2021, Pasal 20 ayat (1) huruf b, yang memberikan wewenang kepada MRP untuk melibatkan OAP dalam penyusunan regulasi,” kata Herlin. Ia menambahkan bahwa penyusunan Raperdasus merupakan langkah krusial untuk menciptakan kebijakan yang berpijak pada aspirasi masyarakat adat.
“Dengan Topics Covered yang diusung, kita bisa memastikan bahwa Raperdasus tidak hanya sekadar kebijakan daerah, tetapi menjadi alat untuk memperkuat hak-hak OAP dalam sistem pemerintahan,” ujarnya.
Persetujuan MRP terhadap Raperdasus diharapkan akan mempercepat proses finalisasi menjadi peraturan daerah khusus. Herlin menegaskan bahwa DPR Papua akan menjadi mitra utama dalam mengajukan Raperdasus ke lembaga legislatif. “Topics Covered ini menjadi jembatan antara aspirasi OAP dan kebijakan yang diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antarlembaga dalam memastikan keberhasilan Raperdasus, terutama dalam memenuhi target penguatan perlindungan OAP secara berkelanjutan.
Perspektif OAP dalam Kebijakan Daerah
Kebijakan perlindungan OAP dalam Raperdasus diharapkan bisa memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan daerah. Menurut Nerlince, MRP telah memastikan bahwa berbagai prinsip penghormatan, perlindungan, dan prioritas hak-hak OAP tercantum dalam dokumen ini. “Topics Covered ini juga mencakup rekomendasi untuk menambahkan mekanisme pemantauan pelaksanaan kebijakan, agar terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan daerah harus mengakui OAP sebagai bagian integral dari masyarakat Papua, bukan sekadar kelompok yang terpinggirkan.
“Topics Covered dalam Raperdasus ini memberikan jaminan bahwa hak-hak OAP akan terus diperkuat, terutama dalam hal keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi,” kata Herlin.
Raperdasus diharapkan bisa menjadi landasan untuk pembentukan kebijakan yang lebih progresif dalam mendukung kesejahteraan OAP. Nerlince menyoroti bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesadaran dan komitmen semua pihak. “Topics Covered ini juga menjadi penyadaran bahwa OAP perlu terlibat secara aktif dalam proses pembuatan kebijakan,” jelasnya. Ia berharap dengan Raperdasus ini, OAP bisa lebih merasakan manfaat dari kebijakan daerah yang bersifat inklusif dan berkelanjutan.
MRP Papua juga berharap Raperdasus ini akan menjadi momentum untuk meningkatkan partisipasi OAP dalam berbagai sektor pemerintahan. “Topics Covered dalam Raperdasus ini menunjukkan bahwa perlindungan OAP bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam masyarakat,” tegas Nerlince. Ia menekankan bahwa penyusunan Raperdasus harus melibatkan masyarakat adat secara langsung, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan mereka. “Dengan Topik yang Dibahas ini, kita bisa memastikan bahwa OAP tidak hanya diakui, tetapi juga didukung dalam berbagai aspek kehidupan,” tambahnya.
