Lifestyle

Main Agenda: Sebanyak 15 karya budaya Sumbar ditetapkan warisan budaya takbenda

Sumbar Akui 15 Karya Budaya sebagai Warisan Takbenda

Main Agenda – Kota Padang, Rabu – Dalam upaya memperkuat identitas budaya lokal, Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan 15 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) nasional. Karya-karya tersebut mencakup seni pertunjukan, ritual adat, bahasa tradisional, serta keahlian khas yang menggambarkan kekayaan budaya wilayah ini. Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan terhadap keunikan dan nilai historis yang dimilikinya, serta komitmen untuk menjaga keberlanjutan budaya di tengah dinamika modern.

Proses Penetapan dan Komitmen Budaya

Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa pengakuan ini merupakan momen penting dalam upaya melestarikan warisan budaya. “Main Agenda menetapkan bahwa 15 karya ini harus terus dihidupkan dan dilestarikan oleh masyarakat, terutama melalui pengajaran dan praktik langsung,” ujarnya. Menurutnya, keberhasilan dalam mempertahankan WBTb tidak hanya bergantung pada dokumentasi, tetapi juga pada partisipasi aktif generasi muda dan komunitas lokal dalam mengembangkan serta menyebarluaskan nilai-nilainya.

Pengakuan nasional ini sekaligus memperkuat posisi Sumbar sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya takbenda yang mengalami pertumbuhan signifikan. Dengan ditetapkannya 15 karya budaya tersebut, jumlah total WBTb di Sumbar kini mencapai 164 sejak 2013. Angka ini mencerminkan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengidentifikasi, melindungi, serta mempromosikan kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Daftar Karya Budaya yang Terakui

Adapun 15 karya budaya yang tercatat sebagai WBTb meliputi seni pertunjukan seperti Tari Payung di Bukittinggi, Tari Tupai Janjang Koto Hilalang di Solok, dan Tari Piriang Balenggek Lunto dari Sawahlunto. Selain itu, ada juga kegiatan adat seperti Balaho, Indang Solok, dan Tradisi Tunduak di Solok. Ritus Marinai di Sijunjung serta Tuddukat di Kepulauan Mentawai juga mendapat pengakuan. Keahlian seperti Sirompak Taeh di Limapuluh Kota dan Tapuang Pisang di Padang Panjang menjadi bukti bahwa budaya Sumbar meliputi berbagai aspek kehidupan, dari seni hingga praktik kerja.

Keberagaman karya yang ditetapkan mencerminkan keragaman wilayah Sumbar, mulai dari dataran tinggi hingga pesisir. Setiap karya tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga menjadikan masyarakat lebih dekat dengan sejarah, tradisi, dan kearifan lokal yang telah terjaga selama berabad-abad. Dengan adanya pengakuan nasional, harapan Main Agenda adalah bahwa karya budaya ini akan semakin diminati oleh wisatawan dan menjadi daya tarik budaya yang berkelanjutan.

Pada 2026, Dinas Kebudayaan Sumbar memproses sebanyak 63 usulan karya budaya yang dihimpun dari berbagai komunitas. Dari jumlah tersebut, 15 karya telah lolos dalam termin pertama, sementara 48 lainnya sedang menunggu evaluasi lebih lanjut. Proses ini melibatkan kolaborasi antara lembaga daerah, akademisi, serta para maestro penutur untuk memastikan data yang diberikan lengkap dan valid. “Main Agenda menekankan bahwa setiap karya budaya harus memiliki dokumentasi kuat, baik berupa rekaman video maupun penjelasan rinci,” tambah Syaiful Bahri.

Warisan budaya takbenda yang ditetapkan juga diperkirakan akan memberikan manfaat ekonomi melalui pengembangan pariwisata budaya. Dengan menyoroti keunikan seni dan tradisi Sumbar, destinasi wisata yang terkait akan semakin diminati, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, pengakuan ini menjadi dasar bagi program pelatihan, konservasi, dan penerapan karya budaya dalam kehidupan sehari-hari. Main Agenda berharap bahwa upaya ini akan membantu masyarakat Sumbar lebih menghargai dan menjaga keberlanjutan budaya yang mereka miliki.

Leave a Comment