KPK Beri Solusi Ambil Alih Kasus FA Jika Terhambat di Kejagung
Solution For – Solusi For – Jakarta – Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga anti korupsi tersebut memiliki kemungkinan untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah (FA) jika proses penyelidikan di Kejagung mengalami penundaan. “KPK berwenang mengambil alih penanganan kasus korupsi bila ada kondisi tertentu,” tegas Asep saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (6 Juli 2026).
Menurut Asep, Solusi For yang diberikan oleh KPK melalui Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 memungkinkan lembaga tersebut untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan kasus dari kepolisian atau kejaksaan. Solusi ini menjadi alternatif untuk memastikan keadilan tercapai, terutama jika ada indikasi proses penanganan kasus tidak berjalan efektif.
Kasus FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026, kini dihadapkan pada kemungkinan dilimpahkan ke Kejagung. Meski demikian, KPK tetap menawarkan Solusi For bagi kasus tersebut, dengan menyebutkan bahwa lembaga anti korupsi bisa mengambil alih bila proses di Kejagung mengalami hambatan atau tidak transparan. Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 menjadi dasar hukum utama untuk pengambilan alih ini.
Proses Hukum yang Dibuka
KPK menyatakan bahwa Solusi For ini tidak hanya berlaku untuk kasus FA, tetapi juga untuk berbagai kasus korupsi lain yang menghadapi tantangan dalam proses penyelidikan. Asep menegaskan bahwa Pasal 10A memungkinkan KPK untuk memulai proses hukum secara mandiri, tanpa bergantung sepenuhnya pada institusi lain. “Solusi For ini diharapkan bisa mempercepat penyelesaian kasus dan mengurangi risiko penyimpangan,” imbuhnya.
Pelimpahan kasus FA ke Kejagung menjadi langkah awal dalam proses penuntutan. Dalam solusi ini, KPK berharap bahwa penanganan kasus akan lebih objektif, terutama bila ada indikasi penyelidikan terhambat oleh faktor eksternal. “KPK bisa menjadi pihak yang lebih independen dalam mengambil alih kasus,” tambah Asep, menyoroti pentingnya peran KPK dalam memastikan keadilan.
Analisis Kondisi Penyelidikan
Menurut Asep, Solusi For yang ditawarkan KPK berlaku jika ada tiga kondisi utama: pertama, laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik; kedua, proses penanganan kasus tertunda tanpa alasan yang jelas; dan ketiga, ada indikasi bahwa penanganan kasus melindungi pelaku sebenarnya. Kondisi tersebut menjadi dasar untuk KPK melakukan pengambilan alih, terlepas dari status lembaga yang sedang menangani kasus tersebut.
UU Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan revisi kedua dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, memberikan keleluasaan kepada KPK untuk menindaklanjuti kasus korupsi secara lebih fleksibel. Solusi For ini juga mencakup kemungkinan KPK mengambil alih kasus jika ada campur tangan dari lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang mengganggu proses penyelidikan. “Ini adalah langkah penting untuk memperkuat kewenangan KPK dalam memastikan transparansi,” jelas Asep.
Kasus FA menimbulkan perhatian publik terhadap kecepatan dan keadilan proses hukum. Meski sudah dilimpahkan ke Kejagung, Solusi For yang ditawarkan KPK tetap menjadi pilihan untuk menghindari hambatan. Asep menyarankan bahwa pengambilan alih oleh KPK bisa mempercepat proses penyelidikan dan meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Sebagai contoh, dalam kasus FA, tim penyelidik telah memulai penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah miliknya di Sentul, Kabupaten Bogor. Solusi For ini menjadi alternatif jika proses di Kejagung tidak berjalan optimal. “KPK siap menindaklanjuti kasus bila diperlukan,” pungkas Asep, yang menekankan bahwa lembaga anti korupsi akan terus berupaya untuk menjaga konsistensi dalam menegakkan hukum.
