Direktorat PPA-PPO Dorong Pemerintah Kembangkan Data Anak Berbasis Wajah Dengan Mengatasi Tantangan
Facing Challenges – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendorong pemerintah untuk menyusun basis data anak berbasis wajah. Tujuan utamanya adalah mengatasi tantangan dalam mengidentifikasi korban eksploitasi seksual di ruang digital dan mempercepat proses penanganan kasus. “Facing Challenges” dalam pemanfaatan teknologi ini menjadi fokus utama, terutama dalam meningkatkan responsivitas kepolisian terhadap kejahatan terhadap anak.
Analisis dan Tantangan Identifikasi Korban
Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati, menjelaskan bahwa saat ini kepolisian masih kesulitan menemukan lokasi anak korban kejahatan. ” Kami belum memiliki data anak Indonesia berbasis wajah, sehingga tidak bisa menindaklanjuti informasi secara langsung,” katanya. Dengan data wajah, polisi dapat mengidentifikasi korban lebih cepat, terutama dalam kasus kejahatan yang melibatkan kekerasan seksual.
“Begitu kami menerima informasi, kami analisis. Namun, sering kali kami tidak bisa menindaklanjuti karena tidak tahu anak yang diduga menjadi korban berada di mana.”
Ema menambahkan bahwa setiap tahun, Polri menerima sekitar satu juta lima ratus ribu laporan eksploitasi seksual anak dari platform CyberTipline NCMEC. Banyak laporan hanya menyertakan foto atau video wajah anak, sehingga penyidik mengalami hambatan dalam mengetahui identitas maupun lokasi korban. “Ini adalah tantangan besar dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak secara digital,” ujarnya.
Polusi Digital dan Kerentanan Anak
Menurut Ema, anak-anak rentan terhadap eksploitasi seksual karena belum memahami risiko di dunia maya. Pelaku biasanya menipu korban dengan tawaran uang atau bantuan kebutuhan sehari-hari melalui aplikasi belanja daring. “Nominal yang diberikan biasanya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu,” tambahnya. Kebiasaan ini sering kali menyebabkan “Facing Challenges” dalam mendeteksi kejahatan sebelumnya.
“Sebagai imbalan, pelaku meminta korban mengirimkan foto atau video bermuatan seksual. Kejadian seperti ini sangat besar, jadi isu kekerasan seksual dan eksploitasi seksual melalui online menjadi perhatian utama.”
Kerentanan ini didukung oleh keberadaan platform digital yang memudahkan akses. “Anak-anak dengan mudah terjebak karena tidak memiliki pemahaman cukup tentang privasi dan risiko berinteraksi secara online,” terang Ema. Dengan data berbasis wajah, korban dapat diidentifikasi lebih cepat, sehingga mempercepat upaya penyelamatan.
Langkah Strategis dan Kemitraan Internasional
Salah satu langkah strategis yang diusulkan Direktorat PPA-PPO adalah pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani eksploitasi seksual anak secara daring. “Dengan adanya satgas, penanganan kasus dapat dipercepat,” katanya. Ema menekankan pentingnya kemitraan dengan lembaga internasional, seperti Australia, yang telah mengembangkan sistem Gedung Khusus untuk Penanganan Eksploitasi Seksual Anak.
“Kami pernah mengikuti studi banding ke Australia, di mana mereka memiliki gedung khusus untuk penanganan eksploitasi seksual anak. Sistem ini menjadi referensi dalam mengatasi tantangan dan meningkatkan efektivitas pemerintah.”
Direktorat PPA-PPO juga berharap pemerintah dapat memanfaatkan teknologi terkini dalam menyusun basis data anak. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan anak-anak tidak menjadi korban kejahatan secara digital,” tambahnya. Dengan data yang terintegrasi, kepolisian dapat merespons lebih cepat dan efektif, terutama dalam menghadapi “Facing Challenges” yang sering terjadi di ruang maya.
Dalam upaya meningkatkan sistem ini, PPA-PPO juga mengusulkan adanya kerja sama dengan lembaga internasional di ASEAN, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia. “Negara-negara tersebut telah menerapkan sistem serupa yang terpadu,” jelas Ema. Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengatasi tantangan identifikasi korban, terutama dalam kasus kejahatan terhadap anak.
