Lintas Kota

RSUD Tarakan utamakan perlindungan data pasien dalam layanan informasi

RSUD Tarakan Berkomitmen Melindungi Data Pasien dalam Layanan Informasi

RSUD Tarakan utamakan perlindungan data pasien – Jakarta, RSUD Tarakan memperhatikan pentingnya menjaga kerahasiaan data pasien dalam pengelolaan informasi publik, sekaligus memenuhi prinsip keterbukaan informasi yang diatur peraturan hukum. Direktur rumah sakit tersebut, Weningtyas Purnomo Rini, menjelaskan bahwa data pasien termasuk kategori informasi yang dibatasi aksesnya. Menurutnya, ada aturan etik dan hukum yang menentukan siapa saja yang berhak mengakses informasi tersebut.

“Dalam pelayanan informasi, data pasien dikelompokkan sebagai informasi terbatas, sehingga tidak tersedia secara umum untuk publik,” ujar Weningtyas dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, RSUD Tarakan menyediakan akses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berbagai jenis informasi, seperti data berkala, saat ini, serta instan, telah disiapkan melalui situs resmi dan platform media sosial rumah sakit. Sampai saat ini, lembaga tersebut telah melayani sekitar 1.400 permohonan informasi dari masyarakat.

Pemahaman Transparansi dan Kerahasiaan Harus Seimbang

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti semua data harus dibuka. Ia menyatakan, instansi publik tetap wajib memastikan kerahasiaan informasi tertentu. “Transparansi tidak selalu berarti pengungkapan lengkap. Beberapa informasi harus diprioritaskan untuk dibuka, sementara yang lain dikecualikan berdasarkan peraturan,” ujar Harry.

“Mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan hukum, penting adanya pemahaman yang mendalam mengenai klasifikasi informasi agar kedua aspek ini bisa seimbang,” tambahnya.

Harry menyoroti peran petugas di tingkat frontline dalam melindungi data pasien. Ia menekankan bahwa setiap permohonan informasi sebaiknya diarahkan kepada PPID untuk diperiksa apakah termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). “PPID bertugas memverifikasi jenis informasi yang diminta, sehingga memastikan kelengkapan dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Harry.

Leave a Comment