Hukum

Ditjenpas kembali tahan Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan

Ditjenpas Kembali Tahan Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan

Ditjenpas kembali tahan Ammar Zoni di Lapas – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeimipas) memutuskan untuk menahan kembali aktor populer Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemindahan ini dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2026, pukul 23.55 WIB, dengan Ammar Zoni dan lima terpidana lainnya dibawa dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar. Keputusan penahanan ini berdasarkan vonis 7 tahun penjara yang diberikan kepada Ammar Zoni atas keterlibatannya dalam perdagangan narkotika.

Pemindahan ke Lapas Nusakambangan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan surat kepada Ditjenpas untuk menempatkan Ammar Zoni sementara di Lapas Narkotika Jakarta selama proses persidangan. Pemindahan dilakukan dalam rangka memastikan keamanan dan pengawasan terhadap terdakwa yang masuk kategori berisiko tinggi. “Pemindahan Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke Nusakambangan dilakukan bersama lima orang lainnya karena masuk kategori berisiko tinggi,” kata Rika Apriliantai, Humas Ditjenpas. Proses ini membutuhkan koordinasi antara beberapa lembaga, termasuk TNI, Polri, dan petugas Lapas.

Ditjenpas menjelaskan bahwa tahanan di Lapas Nusakambangan memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dibandingkan lembaga pemasyarakatan lainnya. Lokasi ini dipilih karena sifat kasus yang menyangkut narkoba, yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan penjara. “Ammar Zoni dan kawan-kawannya tiba di Nusakambangan pada Sabtu, 06.55 WIB, dan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security,” tambah Rika. “Penerimaan dilakukan sesuai SOP, termasuk berita acara serah terima, tes urine, dan kegiatan administratif lainnya,” lanjutnya.

Latar Belakang Kasus

Ammar Zoni, yang bernama lengkap Muhammad Amar Akbar, sebelumnya telah terlibat dalam tiga kasus narkoba sebelumnya. Dalam kasus ini, ia dikenai tuduhan pemufakatan jahat bersama lima terdakwa lainnya dalam perdagangan sabu. Sabu yang menjadi bukti utama ditemukan pada 3 Januari 2025 oleh petugas keamanan Rutan Salemba selama penggeledahan. Ammar Zoni bertindak sebagai perantara, menerima sabu dari terdakwa lainnya lalu meneruskannya kepada penghuni rutan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan narkoba bisa terjadi di kalangan selebriti. Terdakwa lainnya terbukti melakukan transaksi secara terorganisasi, dengan Ammar Zoni sebagai pelaku penyalur. Pemidanaan selama 7 tahun di Lapas Nusakambangan dianggap sebagai hukuman yang proporsional, mengingat tingkat keberulangan tindakan kriminalnya. “Ditjenpas kembali menahan Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan sebagai langkah penegakan hukum yang tegas,” terang Rika. Penahanan ini menjadi salah satu tindakan paling signifikan dalam riwayat penjara aktor tersebut.

Riwayat Penahanan Sebelumnya

Ammar Zoni keempat kalinya terlibat kasus narkoba. Pada Juli 2017, ia ditangkap bersama dua asistennya dan menjalani rehabilitasi satu tahun di RSKO Cibubur. Setelah selesai, pada 8 Maret 2023, dia kembali ditahan karena terbukti mengonsumsi narkoba, lalu bebas pada Oktober 2023. Dua bulan setelah bebas, aktor yang juga dikenal sebagai pemeran sinetron *7 Manusia Harimau* mengulangi tindakan kriminalnya dengan melakukan transaksi sabu pada Desember 2023.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberinya vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Agustus 2024. Selama ditahan di Rutan Salemba, Ammar Zoni terlibat dalam aktivitas perdagangan narkoba dan menerima upah atas transaksi tersebut. Setelah putusan inkrah dari kejaksaan dan pengadilan, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 16 Oktober 2025. Proses administratif serta pemeriksaan kesehatan dilakukan secara terpadu oleh Kejari Jakarta Pusat, Direktorat Pamintel Ditjenpas, dan petugas lapas.

Keputusan Ditjenpas untuk menahan Ammar Zoni kembali di Lapas Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah narkoba. Lapas Nusakambangan dikenal sebagai tempat penahanan untuk tahanan dengan potensi gangguan sosial yang tinggi, sehingga menjadi pilihan ideal untuk kasus ini. “Kita memilih Nusakambangan karena kemampuan pengawasannya yang lebih baik dalam mencegah terjadinya kejahatan di dalam lapas,” papar Rika. Penahanan ini juga menjadi kesempatan bagi Ammar Zoni untuk menjalani hukuman secara langsung.

Ditjenpas kembali menahan Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan sebagai bentuk perlindungan terhadap tahanan lainnya. Lapas tersebut memiliki sistem pengawasan yang ketat dan berbagai langkah keamanan untuk meminimalkan risiko terulangnya penyalahgunaan narkoba. Pemindahan ini juga memperkuat keteguhan hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan figur publik. “Ammar Zoni adalah contoh bagaimana tindakan kriminal bisa terjadi meskipun seseorang memiliki pengaruh sosial yang besar,” kata Rika. Penahanannya kembali menegaskan bahwa siapa pun, termasuk selebriti, harus menghadapi konsekuensi hukum secara adil.

Leave a Comment