Hukum

Key Discussion: Kemenkum rujuk royalti satu pintu Inggris untuk revisi UU Hak Cipta

Kemenkum Rujuk Model Royalti Inggris untuk Revisi UU Hak Cipta

Key Discussion – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menyampaikan langkah strategis dalam proses perbaikan Undang-Undang Hak Cipta, kali ini dengan merujuk sistem royalti satu pintu yang diadopsi oleh Inggris. Strategi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola royalti di Indonesia, menjawab tantangan digital dan kebutuhan industri kreatif yang semakin dinamis. “Mengadopsi model satu pintu dari Inggris adalah bagian dari Key Discussion kami dalam menciptakan sistem yang lebih efisien dan menguntungkan,” kata Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu. Dengan pendekatan ini, proses pembayaran royalti diharapkan lebih sederhana, transparan, dan mempercepat distribusi keuntungan kepada kreator.

Model Royalti yang Efisien dan Adaptif

Dalam Key Discussion yang diinisiasi oleh DJKI, sistem royalti satu pintu Inggris dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kebuntuan dalam pengelolaan hak cipta. Model ini menggabungkan dua organisasi, Phonographic Performance Limited (PPL) dan Performing Rights Society (PRS) for Music, menjadi satu entitas yang bertugas mengelola lisensi musik secara menyeluruh. Hasilnya, pelaku usaha komersial seperti hotel, kafe, dan pusat perbelanjaan hanya perlu mengakses satu kontrak dan satu tagihan, sehingga mengurangi birokrasi. “Key Discussion kami menyebutkan bahwa sistem ini menawarkan kejelasan dalam pembayaran royalti dan meningkatkan kepatuhan terhadap hak cipta,” jelas Hermansyah.

Kemenkumham menyatakan bahwa penerapan model Inggris dapat meningkatkan penerimaan royalti, khususnya bagi para kreator digital. Selain itu, sistem ini juga memudahkan pemantauan hak cipta oleh pihak ketiga melalui mekanisme otomatis. “Model satu pintu menghilangkan kesulitan pengguna dalam memahami perbedaan antara hak cipta dan hak terkait, sekaligus mengoptimalkan distribusi royalti secara adil,” tambahnya. Revisi UU Hak Cipta menjadi kesempatan untuk mengintegrasikan prinsip ini, dengan tujuan menyesuaikan aturan hukum dengan tuntutan industri di era digital.

Transformasi dan Kolaborasi Internasional

Sebagai bagian dari Key Discussion, Kemenkumham telah mengadakan pertemuan bilateral dengan pihak Inggris pada Jumat, 8 Mei 2026, untuk mempelajari praktik terbaik sistem royalti satu pintu. Diskusi tersebut mengungkap bahwa model ini telah berjalan efektif sejak tahun 2018, ketika PPL dan PRS menyatu menjadi PPL PRS Ltd. Sistem ini tidak hanya menekankan keadilan bagi kreator tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi royalti. “Kita menilai sistem Inggris sebagai referensi utama dalam Key Discussion kami, karena memadukan efisiensi administrasi dengan perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.

Kemenkumham menekankan bahwa kolaborasi dengan Inggris bukan sekadar mimpi, tetapi langkah nyata untuk meningkatkan sistem hukum di Indonesia. Model royalti satu pintu di Inggris dilengkapi dengan sistem otomatis yang membagi tarif sesuai dengan peran pemilik hak, baik produser rekaman maupun pencipta lagu. “Key Discussion kami melibatkan analisis menyeluruh terhadap efektivitas sistem ini, agar dapat diadaptasi sesuai konteks Indonesia,” tambah Hermansyah. Selain itu, Kemenkumham juga berencana untuk mengundang negara-negara lain untuk berbagi pengalaman dalam pengelolaan hak cipta.

Pengembangan Sistem dalam Tiga Tahun Terakhir

Sejak penerapan model royalti satu pintu di Inggris, sistem ini telah mengalami peningkatan signifikan dalam efisiensi operasional. Menurut Hermansyah, biaya administrasi turun hingga 40 persen, sementara pendapatan bersih yang diterima kreator meningkat seiring pengurangan kehilangan dana. “Key Discussion kami menyoroti bahwa model ini tidak hanya mempermudah proses tetapi juga menjamin keadilan bagi para kreator,” kata direktur tersebut. Kemudahan akses ke lisensi tunggal, seperti The Music Licence, menjadi faktor utama dalam keberhasilan sistem tersebut.

Kemenkumham berharap revisi UU Hak Cipta akan menjadi langkah konkret dalam menyelaraskan sistem hukum dengan kebutuhan industri kreatif. Dalam Key Discussion, para ahli menyebutkan bahwa penerapan royalti satu pintu di Indonesia dapat mempercepat kepatuhan pembayaran oleh pelaku usaha. “Mengadopsi model ini adalah bagian dari upaya kami dalam memperkuat kelembagaan hukum dan mendorong pertumbuhan kreatif nasional,” tambah Hermansyah. Selain itu, Kemenkumham juga menyoroti pentingnya pengawasan hukum dalam sistem baru agar tidak terjadi penyalahgunaan hak cipta.

Kebutuhan Industri Kreatif dalam Era Digital

Dalam Key Discussion, industri kreatif Indonesia dianggap perlu sistem royalti yang lebih adaptif terhadap teknologi. Penerapan model Inggris diharapkan menjadi jawaban atas tantangan digital yang mempercepat produksi dan distribusi konten. “Key Discussion kami menyebutkan bahwa model satu pintu memungkinkan pengguna musik komersial untuk membayar royalti dengan lebih mudah, sementara kreator tetap mendapatkan keuntungan secara proporsional,” kata Hermansyah. Peningkatan kepatuhan pembayaran dapat menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

Kemenkumham juga mengungkap bahwa revisi UU Hak Cipta akan mencakup mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk sistem pelaporan otomatis. “Key Discussion kami memperhatikan bahwa transparansi dalam sistem royalti adalah kunci utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan hak cipta,” jelas Hermansyah. Model ini diharapkan menjadi bahan referensi dalam Key Discussion berbagai pihak, termasuk badan hukum, kreator, dan pelaku usaha.

Leave a Comment