Hukum

Polda Lampung gagalkan penyelundupan 5 kg sabu di Bakauheni

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Bakauheni

Polda Lampung gagalkan penyelundupan 5 kg sabu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mencegah pengiriman narkotika berupa sabu seberat 5 kilogram serta 202 butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa empat tersangka yang diamankan diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi. Penyelundupan ini berhasil dibongkar melalui operasi terpusat yang melibatkan penyisiran ketat di sekitar pelabuhan, menjadikan Bakauheni sebagai lokasi kritis dalam perang melawan narkoba di wilayah barat Sumatra.

Tersangka dan Skenario Penyelundupan

Dari empat orang yang ditangkap, satu di antaranya merupakan anggota Brimob yang masih aktif, sementara satu orang lainnya adalah prajurit TNI Angkatan Laut. Mereka berinisial HS, HR, HB, dan DK. Proses penangkapan dimulai saat petugas mengamankan HR di area interdiksi pelabuhan, yang menjadi titik awal investigasi. Berdasarkan pemeriksaan terhadap telepon seluler HR, petugas menemukan bukti dugaan transaksi narkotika yang mencurigakan.

“Dari pemeriksaan telepon seluler HR, petugas menemukan bukti dugaan transaksi narkotika,” kata Yuni.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus dan menangkap HS serta HB saat mereka berada di antrean kendaraan menuju kapal. Hasil interogasi menyebutkan bahwa tas narkoba telah dibawa ke kapal oleh DK, yang kemudian menjadi target utama operasi. Koordinasi antara tim penyidik dan petugas pelabuhan menjadi kunci keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini.

Barang Bukti dan Nilai Ekonomis

Polda Lampung menyita tiga bungkus sabu besar, dua bungkus pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit ponsel, serta dua kendaraan yang digunakan pelaku. Yuni menegaskan bahwa sabu seberat 5 kg ini memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp5 miliar, sementara pil ekstasi bernilai sekitar Rp60,6 juta. Angka ini menggambarkan besarnya dana yang berputar dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Lampung, yang terus menjadi sorotan karena menjadi pintu masuk utama ke Sumatra Barat.

“Keberhasilan ini membantu mencegah 150 ribu orang dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari ekstasi,” ujarnya.

Penyelundupan ini tidak hanya menghentikan distribusi narkoba kecil skala, tetapi juga memberi gambaran tentang skala operasi yang lebih besar. Dengan nilai ekonomi yang tinggi, sabu dan pil ekstasi ini menjadi daya tarik bagi para pelaku kejahatan untuk mengambil risiko. Selain itu, barang bukti yang disita juga membantu memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan lintas provinsi.

Langkah Hukum dan Kolaborasi Instansi

Proses penyidikan untuk tersangka sipil dan Brimob ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sementara oknum TNI AL didelegasikan ke Denpom Lanal untuk penanganan lebih lanjut. Yuni menegaskan bahwa koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan menghindari kemungkinan penyelundupan narkoba yang lebih besar. Dalam operasi ini, kepolisian bekerja sama erat dengan petugas pelabuhan dan intelijen lokal untuk memantau aktivitas mencurigakan.

“Tidak ada perlakuan khusus kepada para pelaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun

Leave a Comment