Humaniora

IABI: Pelanggaran zona bahaya gunung api merupakan kenekatan fatal

IABI: Pelanggaran Zona Bahaya Gunung Api Berisiko Nyawa

IABI – Jakarta – Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) menyatakan bahwa mengabaikan peringatan larangan pendakian dan menerobos area berbahaya di kawah gunung berapi adalah bentuk keserakahan berbahaya yang mengancam kehidupan. Anggota lembaga tersebut, Daryono, menekankan bahwa peristiwa erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara pada Mei 2026, yang menyebabkan beberapa korban meninggal, menjadi pengingat bahwa instruksi dari pihak berwenang tidak hanya formalitas, tetapi juga batasan kehidupan.

Kenekatan yang Berisiko Nyawa

“Mengabaikan peringatan pendakian demi konten media sosial atau dorongan adrenalin adalah keserakahan terburuk,” ujar Daryono, Minggu, saat menyoroti risiko yang dihadapi pendaki saat erupsi terjadi.

Dia menambahkan bahwa ketika awan panas mencapai ketinggian 10.000 meter dan lava pijar mulai meledak, tidak ada teknologi atau keberanian yang mampu menyelamatkan manusia dari bahaya yang terus mengancam. Faktor utama yang menyebabkan kematian dalam bencana gunung api mencakup awan panas, material panas, lahar, serta keengganan untuk mengungsi.

Tragedi yang Dibanggakan sebagai Wisata

Daryono menyebutkan bahwa peristiwa di Gunung Dukono sering kali dianggap sebagai bagian dari kegiatan rekreasi. Namun, kejadian itu menunjukkan bahwa maut bisa menghampiri dengan cepat, bahkan saat orang-orang berada di sekitar kawah. Dengan kejadian tersebut, IABI menegaskan bahwa gunung api tidak membutuhkan persetujuan kita untuk meletus.

Sejarah Tragedi Erupsi

IABI mengungkap sejumlah kasus erupsi sebelumnya, seperti Gunung Pelée (1902) yang menewaskan 29.000 orang, Gunung Nevado del Ruiz (1985) dengan 23.000 korban, Gunung Ontake (2014) yang mengakibatkan 50 jiwa terkorban, serta Gunung Merapi (2010) dan Gunung Marapi (2023) yang masing-masing menewaskan 341 dan 23 orang. Semua peristiwa ini membuktikan bahwa kita tidak bisa mengendalikan kekuatan alam.

Pengawasan dan Penegakan Aturan

Menurut Daryono, penting untuk mematuhi radius bahaya empat kilometer yang ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sejak Desember 2024. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menutup jalur pendakian sejak April 2026. Menerobos area yang terlarang bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam nyawa tim pencari sebab dan relawan.

Data Pasca-Erupsi Dukono

Dari data sementara Basarnas setelah erupsi Dukono, terdapat 20 pendaki yang berada di kawasan itu. Dari jumlah tersebut, 15 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. Namun, tiga korban jiwa tercatat, yang terdiri dari dua warga negara Singapura bernama Timo dan Sahnas, serta satu pendaki Indonesia dengan inisial E.

Leave a Comment