Politik

Key Issue: Petani Way Kanan mengadu ke KSP terkait izin panen di Register 44

Foto : Karen Anderson - beritaturah.com

Petani Way Kanan Mengadu ke KSP Soal Izin Panen di Register 44

Key Issue: Konflik Izin Panen Memicu Dukungan Petani ke KSP

Beritaturah.com – Jakarta – Pertemuan antara Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman dengan petani tebu dari Way Kanan, Lampung, menjadi sorotan karena menyangkut kendala izin panen di Register 44. Lahan seluas 6.800 hektare tersebut dikelola oleh Inhutani V, dan selama 11 tahun terakhir, kelompok tani lokal telah mengumpulkan dana hasil hutan sekitar Rp75 miliar. Namun, hambatan administratif antara Inhutani dan Kementerian Kehutanan menyebabkan penghentian sementara kegiatan panen, yang berdampak langsung pada pendapatan para petani.

Dudung Abdurachman, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan komitmennya untuk membantu petani mengatasi masalah izin panen. Ia menyatakan bahwa KSP akan bekerja sama dengan lembaga terkait guna menemukan solusi cepat. “Kami memahami kesulitan para petani dan siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya setelah menerima aspirasi dari anggota kelompok tani, I Nengah Aryata.

“Key Issue ini memperlihatkan betapa pentingnya keterlibatan pemerintah dalam memastikan kelancaran kegiatan pertanian di wilayah kita,” tambah Aryata. Ia menjelaskan bahwa petani menanam tebu dengan modal pinjaman, tetapi hambatan izin panen memaksa mereka menghentikan pemanenan saat masa panen kritis. “Kerja sama kami dengan Inhutani sudah legal, tapi izin belum selesai diproses,” tuturnya.

Proses Izin Panen yang Terhambat

Konflik izin panen di Register 44 terjadi karena adanya perbedaan kebijakan antara Inhutani V dan Kementerian Kehutanan. Permasalahan ini muncul setelah pihak Kementerian Kehutanan mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan izin tambahan untuk pengelolaan lahan pertanian. Dalam beberapa tahun terakhir, situasi ini memicu ketegangan antara kelompok tani dan pengelola lahan, terutama saat musim panen tiba.

Aryata menjelaskan bahwa selama 11 tahun, kelompok tani telah mengembangkan kebun tebu yang produktif. Namun, karena proses izin panen terhambat, mereka kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman. “Kami sangat bergantung pada hasil panen untuk menutupi biaya produksi, dan tanpa izin, kita terancam bangkrut,” katanya. Ia menambahkan bahwa kelompok tani telah mengajukan berbagai upaya untuk mempercepat penerbitan izin, tetapi belum ada respon yang memadai dari pihak terkait.

“Kami petani hanya ingin menyelesaikan proses panen yang sudah dijanjikan. Ini bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tapi juga keberlanjutan usaha pertanian kita,” tutur Edison, ketua kelompok tani tebu Way Kanan. Ia mengungkapkan bahwa selama ini aktivitas perkebunan tebu melibatkan sekitar 3 ribu orang, dan penghentian panen mengganggu mata pencaharian banyak keluarga.

Permintaan izin panen di Register 44 juga mencerminkan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kehutanan dan pertanian. Sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan lahan, Register 44 telah dijadikan area pertanian selama bertahun-tahun. Namun, perubahan kebijakan Kementerian Kehutanan mengharuskan tambahan izin, yang berpotensi memperpanjang proses administrasi. KSP diberi peran penting untuk memastikan semua pihak terlibat dalam menyelesaikan masalah ini secara adil.

Selain itu, petani Way Kanan juga memohon bantuan Presiden Joko Widodo agar dapat melanjutkan kegiatan pemanenan. Mereka menekankan bahwa kerja sama antara kelompok tani dan Inhutani sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan izin yang sudah diberikan sebelumnya seharusnya masih berlaku. “Key Issue ini menjadi titik kritis bagi petani, karena tanpa kepastian izin, kita tidak bisa memperoleh keuntungan yang diharapkan,” lanjut Aryata.

Di sisi lain, KSP berharap adanya koordinasi lebih baik antara Kementerian Kehutanan dan Inhutani V untuk mempercepat proses izin. Dudung Abdurachman menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi kebijakan yang telah diterapkan, terutama mengenai pengelolaan lahan yang berdampak pada sektor pertanian. “Kami akan memastikan solusi yang diusulkan dapat diimplementasikan dengan cepat,” jelasnya. Dengan dukungan ini, para petani berharap dapat menyelesaikan pemanenan dan menjaga kinerja usaha mereka hingga akhir tahun.

Key Issue ini juga menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan kehutanan dapat berdampak signifikan pada sektor pertanian. Petani Way Kanan menegaskan bahwa penghentian sementara pemanenan telah mengganggu produktivitas lahan dan mengurangi pendapatan keluarga. Mereka berharap KSP dapat memastikan bahwa izin panen tidak hanya diberikan, tetapi juga diproses secara transparan dan berkelanjutan. Dengan ini, keberlanjutan usaha pertanian di daerah pedesaan dapat terjaga, dan kebijakan yang lebih adil dapat diterapkan ke depan.

Leave a Comment