Pejalan Kaki Mendapat Prioritas Utama Saat Lampu Pelican Crossing Berwarna Hijau
Beritaturah.com – Pejalan kaki harus diprioritaskan saat lampu penyeberangan menunjukkan warna hijau, sesuai dengan penegasan terbaru dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Institusi tersebut kembali menegaskan bahwa pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus didahulukan ketika lampu pada fasilitas penyeberangan yang dilengkapi lampu lalu lintas atau pelican crossing menyala hijau. Dalam situasi ini, semua kendaraan harus berhenti di belakang garis henti hingga proses penyeberangan rampung sepenuhnya.
Insiden di Bundaran HI Memicu Penegasan Resmi
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi Awaluddin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyusul viralnya kejadian kendaraan yang diduga menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7). Keterangan resmi tersebut diterima di Jakarta pada hari Sabtu dan segera disosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” kata Budi Awaluddin dengan tegas.
Mekanisme Kerja Pelican Crossing yang Efektif
Pelican crossing merupakan salah satu fasilitas keselamatan jalan yang berfungsi mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas secara signifikan. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang berlaku. Sistem pelican crossing bekerja dengan menggunakan pengatur (controller) yang mengatur siklus penyeberangan secara otomatis.
Pejalan kaki harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala. Pada saat yang sama, lampu kendaraan berubah menjadi merah sehingga seluruh kendaraan wajib berhenti hingga seluruh pejalan kaki selesai menyeberang. Proses ini memastikan keamanan bagi semua pengguna jalan.
Penyesuaian Waktu Berdasarkan Kondisi Lapangan
Budi mengatakan pelican crossing di Bundaran HI merupakan fasilitas penyeberangan dengan aktivitas yang tinggi karena terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI dan Halte Transjakarta, serta berada di kawasan perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan. Kepadatan aktivitas ini menuntut pengaturan waktu yang optimal.
Menurut dia, pengaturan waktu pada pelican crossing Bundaran HI telah disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas di lokasi tersebut. Pada jam tertentu, waktu tunggu berkisar 40-50 detik, sedangkan waktu penyeberangan ditetapkan selama 20 detik. Durasi tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kecepatan berjalan pejalan kaki, lebar jalan yang diseberangi, jumlah penyeberang pada setiap siklus, serta lebar efektif zebra cross.
Perhitungan tersebut juga telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, di antaranya lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, anak-anak, serta pengguna jalan yang membawa barang. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pelican crossing dirancang untuk melayani semua lapisan masyarakat.
Meski demikian, Dishub DKI terus melakukan evaluasi terhadap pengaturan waktu pelican crossing apabila terjadi peningkatan volume pejalan kaki atau perubahan kondisi lalu lintas di lapangan. Evaluasi berkala ini penting untuk memastikan efektivitas sistem.
“Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk,” ungkap Budi.
Dengan demikian, pejalan kaki harus diprioritaskan saat lampu pelican crossing hijau untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Kepatuhan terhadap aturan ini akan mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan beraktivitas di kawasan perkotaan.

