Kriminalitas

Polisi tangkap pria yang merusak dan halangi ambulans di Depok

Polisi Diamankan Pria yang Merusak dan Menghalangi Ambulans di Depok

Polisi tangkap pria yang merusak dan halangi – Seorang pria dengan inisial ML ditangkap oleh Polres Metro Depok karena diduga melakukan kerusakan dan menghambat laju mobil ambulans saat korban kecelakaan akan dijemput di Sukmajaya. Penangkapan dilakukan setelah terjadi konflik antara pelaku dan sopir ambulans.

Penjelasan AKP Made Budi

“Benar, pelaku telah diamankan di Jalan Jati Raya No.16 RT.002 RW.008 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi.

Menurut Made, kejadian terjadi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB. Pelaku melakukan pengrusakan di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Saat ambulan yang dikendarai korban ingin menjemput pasien, pelaku menolak memberi jalan dan terjadi perdebatan.

Detil Peristiwa

Pelaku kemudian menendang mobil ambulans hingga bagian bumper depan sebelah kiri mengalami penyok. Setelah itu, tim penyelidik gabungan dari Resmob dan Jatanras melakukan investigasi. Pada pukul 22.50 WIB, pelaku dan saksi, adik iparnya, berhasil diamankan di tempat tinggalnya.

Berita dari Media Sosial

“Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, sehingga hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine,” tulis akun Instagram @jabodetabek24info.

Akun tersebut menjelaskan pelaku tidak terima dengan penggunaan jumper ambulans dan mengancam sopir. Meski tim ambulans sudah menjelaskan bahwa sedang menuju lokasi kejadian, pelaku tetap tidak percaya. Maka, mereka meminta pelaku untuk ikut serta menjemput pasien secara langsung.

ML kini diperiksa di Mapolres Depok dan dijerat Pasal 521 Undang-Undang nomor 1/2023 tentang pengrusakan dan penghancuran barang. Barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku juga disita sebagai bukti penindakan.

Leave a Comment