Finansial

OJK Sumut terima 1.878 pengaduan dari konsumen hingga Juni 2026

IMG-20260807-WA0100
Foto : Jennifer Jackson - beritaturah.com
Table of Contents
  1. OJK Sumut Terima 1.878 Pengaduan Konsumen di Semester Pertama 2026
  2. Related Reading

OJK Sumut Terima 1.878 Pengaduan Konsumen di Semester Pertama 2026

Beritaturah.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara resmi mencatatkan pencapaian penting dalam pelindungan konsumen. Selama periode Januari hingga 30 Juni 2026, OJK Sumut terima 1 878 pengaduan dari masyarakat yang menggunakan berbagai layanan jasa keuangan di wilayah Sumatera Utara. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan partisipasi konsumen dalam menyampaikan keluhan terkait layanan perbankan, asuransi, dan pembiayaan.

Perbankan Konvensional Dominasi Kategori Pengaduan

Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara, Yovvi Sukandar, menjelaskan bahwa sektor perbankan konvensional masih menjadi penyumbang pengaduan terbesar. Keterangan pers tersebut disampaikan di Medan pada hari Jumat lalu, memberikan gambaran komprehensif tentang tren keluhan konsumen di Sumatera Utara.

Jumlah pengaduan yang kami terima pada semester satu sebanyak 1.878 pengaduan, terbanyak itu berasal dari bank umum konvensional atau perbankan.

Berdasarkan data resmi yang dihimpun, bank umum konvensional mencatatkan 734 pengaduan atau setara dengan 39,08 persen dari total keseluruhan. Sektor layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi menempati posisi kedua dengan 558 laporan atau 29,66 persen. Pembiayaan menjadi kategori ketiga dengan 228 pengaduan (17,47 persen), sementara asuransi jiwa mencatatkan 128 laporan atau 6,82 persen.

Perilaku Petugas Penagihan Jadi Isu Utama Nasional

Yovvi Sukandar menambahkan bahwa perilaku petugas penagihan menjadi jenis pengaduan paling banyak disampaikan konsumen. Ia menegaskan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, melainkan sudah menjadi isu tingkat nasional yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Untuk jenis pengaduan terbanyak dari konsumen pada perilaku petugas penagihan. Pengaduan itu tidak hanya menjadi konsentrasi Sumut saja, melainkan sudah nasional.

Dari sisi jenis keluhan, perilaku petugas penagihan memimpin dengan 387 pengaduan atau 20,61 persen. Sistem layanan informasi keuangan (SLIK) menempati urutan kedua dengan 284 laporan (15,12 persen). Permintaan buka blokir mencatatkan 223 pengaduan (11,87 persen), restrukturisasi 198 laporan (10,54 persen), dan persoalan klaim sebanyak 166 pengaduan (8,84 persen).

Mekanisme Penyelesaian dan Langkah Strategis OJK

Untuk menindaklanjuti setiap laporan, OJK Sumatera Utara memanfaatkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Platform digital ini membantu menyelesaikan laporan yang mengandung indikasi sengketa maupun pelanggaran secara lebih efisien. Pihak OJK juga rutin melakukan evaluasi bersama para pelaku usaha jasa keuangan di wilayah tersebut untuk memastikan standar pelayanan yang optimal.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan serta memastikan terciptanya sistem keuangan yang inklusif, adil, dan bertanggung jawab. OJK Sumut juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Sumatera Utara untuk meningkatkan kualitas penanganan pengaduan konsumen secara berkelanjutan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pengaduan OJK Sumut

Bagaimana cara konsumen menyampaikan pengaduan ke OJK Sumut? Konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), email resmi OJK, atau datang langsung ke kantor OJK Sumatera Utara di Medan.

Berapa lama proses penyelesaian pengaduan? OJK Sumut menargetkan penyelesaian pengaduan dalam waktu 30 hari kerja sejak laporan diterima, tergantung pada kompleksitas kasus.

Apa saja jenis pengaduan yang paling sering diterima? Berdasarkan data semester pertama 2026, perilaku petugas penagihan menjadi pengaduan terbanyak dengan 387 kasus, diikuti oleh masalah SLIK dan permintaan buka blokir.

Apakah pengaduan bersifat gratis? Ya, proses pengaduan melalui OJK Sumut tidak dikenakan biaya apapun bagi konsumen yang mengalami masalah dengan layanan jasa keuangan.

Leave a Comment