Komisi XIII dukung perketat naturalisasi WNA lindungi aset nasional
Table of Contents
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Prosedur Naturalisasi demi Perlindungan Aset Negara
Beritaturah.com – Jakarta — Upaya pemerintah dalam menegakkan aturan naturalisasi bagi warga negara asing mendapat dukungan penuh dari Komisi XIII DPR. Langkah ini bertujuan melindungi kekayaan nasional serta mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan yang semata-mata ditujukan untuk kepemilikan properti dan lahan.
Integrasi Totalitas Lebih dari Sekadar Status Hukum
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin bahwa pemerintah perlu menyusun regulasi yang jelas dan menyeluruh. Pemberian status warga negara Indonesia tidak seharusnya hanya didasarkan pada pertimbangan praktis semata.
“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas, tidak hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila,” ujarnya.
Willy memaparkan perbandingan dengan praktik naturalisasi di beberapa negara maju. Australia menerapkan persyaratan masa residensi yang panjang, kontribusi pajak, serta ujian integrasi budaya. Sementara itu, Swiss mewajibkan para pemohon untuk tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi asimilasi kultural langsung dari komunitas lokal.
Mencegah Penguasaan Sumber Daya Strategis
Anggota komisi tersebut juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis. Pemerintah tidak boleh membiarkan wilayah pesisir pantai dikuasai oleh WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional.
Menurutnya, negara harus dilindungi dari kerugian sosial dan ekonomi akibat kelalaian dalam proses pewarganegaraan.
Kasus Naturalisasi yang Memperkuat Argumen
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangannya saat mengisi diskusi di Jakarta pada hari Jumat, 7 Agustus. Ia menyatakan bahwa pemerintah semakin memperketat prosedur naturalisasi setelah menemukan berbagai kasus yang mengkhawatirkan.
Menurut Menkum, banyak warga negara asing yang telah berkeluarga dan menetap di Indonesia kemudian membuka usaha di daerah tempat tinggalnya. Namun, ketika mengajukan permohonan naturalisasi, mereka tidak mencantumkan nama anggota keluarga inti, melainkan hanya dirinya sendiri.
“Itu kasus yang sekarang kenapa saya perketat untuk naturalisasi biasa. Biasanya kalau yang punya usaha di Indonesia adalah suaminya, anak dan istrinya itu tidak mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia,” jelasnya.
Ia menduga hal itu dilakukan oknum warga negara asing hanya untuk mengamankan aset, utamanya agar bisa memiliki hak milik di Indonesia. “Itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia,” tegas Menkum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komisi XIII dukung perketat naturalisasi WNA lindungi?
Komisi XIII dukung perketat naturalisasi WNA lindungi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komisi XIII dukung perketat naturalisasi WNA lindungi matter?
Komisi XIII dukung perketat naturalisasi WNA lindungi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
