KSKP amankan 98 burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Table of Contents
KSKP amankan 98 burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Beritaturah.com – LAMPUNG SELATAN – Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan 98 ekor burung yang diduga diangkut tanpa dokumen sah. Operasi ini dilakukan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (12/8). KSKP amankan 98 burung tanpa dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap lalu lintas satwa di kawasan pelabuhan.
Detil Penemuan dan Identifikasi Satwa
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting menjelaskan bahwa penemuan ini terjadi sekitar pukul 07.45 WIB. Burung-burung tersebut ditemukan dalam bagasi Toyota Hiace putih dengan nomor polisi BG 7026 TC. Kendaraan ini dikemudikan oleh RS (22), seorang warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Fransiskus di Lampung Selatan, Rabu.
Petugas menemukan burung-burung tersebut dalam empat keranjang buah berwarna putih yang ditempatkan di bagian bagasi belakang kendaraan. Berdasarkan pemeriksaan awal, burung-burung itu dibawa dari Ogan Ilir menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, 98 ekor burung tersebut terdiri atas 35 ekor burung madu, enam ekor prenjak, 38 ekor cerucuk, dan 19 ekor anis mata. KSKP amankan 98 burung tanpa dokumen ini kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Landasan Hukum dan Prosedur Penanganan
Pengangkutan satwa tanpa dokumen sah tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Fransiskus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut.
“Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Hiace putih bernomor polisi BG 7026 TC, empat keranjang buah yang digunakan untuk membawa burung, serta satu lembar STNK kendaraan. Polisi telah memeriksa pengemudi dan masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.
Seluruh burung yang diamankan telah diserahkan kepada pihak karantina untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KSKP amankan 98 burung tanpa dokumen ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap lalu lintas satwa liar.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Fransiskus.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus KSKP Bakauheni
Apa sanksi bagi pengangkutan satwa tanpa dokumen?
Berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019, pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Sanksi ini bertujuan untuk melindungi kelestarian satwa liar dan mencegah perdagangan ilegal.
Berapa lama satwa akan ditahan di karantina?
Satwa yang diamankan akan ditahan di fasilitas karantina hingga proses verifikasi dokumen dan kesehatan selesai. Waktu penahanan bervariasi tergantung pada jenis satwa dan kelengkapan administrasi yang diperlukan.
Bagaimana cara melaporkan pengangkutan satwa ilegal?
Masyarakat dapat melaporkan aktivitas pengangkutan satwa ilegal melalui hotline BKSDA setempat atau langsung ke kantor KSKP di kawasan pelabuhan. Laporan dapat disampaikan secara anonim untuk melindungi pelapor.
Apa jenis-jenis burung yang sering ditemukan tanpa dokumen?
Jenis burung yang sering ditemukan tanpa dokumen antara lain burung madu, prenjak, cerucuk, dan anis mata. Burung-burung ini populer sebagai kicau mania dan sering diperdagangkan secara ilegal.
Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini, pembaca dapat mengunjungi sumber asli artikel atau memantau perkembangan terbaru melalui portal berita Antara.
