Dwi Wahyudi klaim tidak kerja di LPEI saat kredit macet PT TI
Table of Contents
Dwi Wahyudi: Masa Jabatannya di LPEI Selesai Sebelum Kredit Macet
Beritaturah.com – Jakarta — Dalam sidang pemeriksaan kasus korupsi yang digelar Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada hari Kamis, Dwi Wahyudi menyampaikan bahwa dirinya telah selesai bertugas di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ketika terjadi masalah pembayaran kredit oleh PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).
Dwi yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana I LPEI dari tahun 2009 hingga 2018 menegaskan bahwa periode pelayanannya berakhir pada Desember 2018. Menurutnya, selama tahun 2016 sampai 2018, seluruh pembayaran berjalan lancar dengan status Kolektibilitas 1. Masalah baru muncul pada tahun 2020.
Pada 2016-2018 semua pembayaran lancar, Kolektibilitas 1. Baru terjadi pembayaran tidak lancar tahun 2020.
Proses Persetujuan Kredit Sesuai Prosedur
Dwi menjelaskan bahwa seluruh proses persetujuan kredit hingga akhir masa jabatannya telah mengikuti tata kelola yang berlaku. Sebagai lembaga pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekspor nasional, LPEI menerapkan sistem pengusulan pembiayaan secara berjenjang. Proses ini dimulai dari unit bisnis, kemudian unit manajemen risiko, dan berakhir pada Komite Pemutus Pembiayaan (KPP).
Menurut Dwi, fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit selama periode 2016 hingga Desember 2018 berada dalam kondisi lancar. Bahkan pada masa penyaluran awal, nilai aset tetap yang dijadikan jaminan jauh lebih besar dibandingkan nilai kredit.
Sebelum saya meninggalkan LPEI, seluruh pembayaran lancar dan tidak ada masalah.
Penyebab Kemacetan Pembayaran
Dwi berpendapat bahwa dinamika pembayaran debitur mulai mengalami kemacetan pada September 2020, setelah dirinya tidak lagi menjabat di LPEI. Potensi penyehatan kredit sempat terbuka melalui minat investor strategis yang ingin melakukan restrukturisasi. Namun, pengelolaan debitur kemudian beralih ke pihak lain yang memicu tunggakan pembayaran.
Mengenai validitas data penunjang pembiayaan, Dwi menyatakan bahwa LPEI sepenuhnya berpedoman pada hasil penilaian independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika terdapat kesalahan pada data tersebut, pihak KJPP dan KAP dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
Sementara terkait instrumen penjaminan tambahan berupa LoU, Dwi menyebut dokumen tersebut merupakan bentuk ikhtiar mitigasi risiko keuangan yang lazim dalam praktik perbankan. Penggunaan LoU dibahas oleh divisi unit bisnis dan risiko sebagai jaminan pelengkap atas fasilitas yang diberikan.
Detail Terdakwa dan Dakwaan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020. Menurut dakwaan jaksa, dugaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.
Kedelapan terdakwa dalam perkara ini meliputi:
1. Andi Maulana Adjie — Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017
2. Intan Apriadi — Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016
3. Komaruzzaman — Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016
4. Gamaginta — Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018
5. Dwi Wahyudi — Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018
6. Ryan Wahyudi — Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018
7. Liu Raymond — Direktur PT Tebo Indah (TI)
8. Handoko Limaho — pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit
Para terdakwa diduga telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum. Perbuatan ini memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan melawan hukum bermula saat Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan. Pengajuan tersebut disertai dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Handoko dan Liu juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit. Selain itu, mereka mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dwi Wahyudi klaim tidak kerja di LPEI?
Dwi Wahyudi klaim tidak kerja di LPEI is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dwi Wahyudi klaim tidak kerja di LPEI matter?
Dwi Wahyudi klaim tidak kerja di LPEI matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
