Hukum

Kejagung limpahkan satu tersangka korupsi PT AKT ke Kejari Jakpus

1000087927
Foto : Jessica Taylor - beritaturah.com
Table of Contents
  1. Kejagung Menyerahkan Tersangka HS dalam Kasus Korupsi PT AKT ke Kejari Jakarta Pusat
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Kejagung Menyerahkan Tersangka HS dalam Kasus Korupsi PT AKT ke Kejari Jakarta Pusat

Beritaturah.com – Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menyerahkan seorang tersangka bernama HS terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup). Penyerahan ini dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua berlangsung pada Kamis, 13 Agustus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersebut telah dilaksanakan kepada tim penuntut umum.

Rincian Kasus dan Pelanggaran

Tersangka HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Masa pelanggaran mencakup periode 2016 hingga 2025. HS menjabat sebagai Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.

Pelanggaran dilakukan sejak September 2022 hingga Mei 2025. Pada masa tersebut, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik ST alias Samin Tan. HS diketahui menyadari bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT memiliki izin yang sudah diterminasi.

Selain itu, HS menerima pembayaran dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. Salah satu perusahaan yang membayar adalah PT AC. Yang menjadi masalah, HS tidak melakukan pengecekan langsung terhadap sumber batu bara sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Karena menerima uang secara tidak sah dari perusahaan terafiliasi Samin Tan, HS mengabaikan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM. Dokumen LHV merupakan syarat wajib terbitnya Surat Perintah Berlayar. Anang menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya terbit apabila semua persyaratan terpenuhi, termasuk keabsahan muatan.

Dasar Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terdapat juga pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, HS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan berlangsung hingga 1 September 2026.

Tim penuntut umum Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat, kata Anang.

Frequently Asked Questions

What is Kejagung limpahkan satu tersangka korupsi PT AKT?

Kejagung limpahkan satu tersangka korupsi PT AKT is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung limpahkan satu tersangka korupsi PT AKT matter?

Kejagung limpahkan satu tersangka korupsi PT AKT matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment