Finansial

Key Strategy: BEI awasi Telkom terkait perkembangan investigasi regulator AS

BEI Terus Awasi Telkom dalam Investigasi Regulator AS

Key Strategy menjadi salah satu prioritas utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjaga transparansi dan kepatuhan pasar modal. BEI telah memperkuat pengawasan terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) setelah mengetahui perkembangan investigasi yang dilakukan regulator Amerika Serikat, khususnya Securities and Exchange Commission (SEC). Dengan langkah ini, BEI bertujuan memastikan bahwa kegiatan perusahaan selalu sesuai dengan standar internasional dan prinsip keberlanjutan bisnis. Kebijakan Key Strategy ini dilakukan dalam rangka mengurangi risiko reputasi serta meningkatkan kepercayaan investor.

Langkah BEI dan Koordinasi dengan Otoritas Lain

BEI telah mengadakan dengar pendapat dengan Telkom pada 8 April 2026 dan mengirimkan sejumlah permintaan penjelasan terkait investigasi yang sedang berlangsung. Selain itu, bursa juga berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan proses transparansi berjalan efektif. Koordinasi ini memperkuat Key Strategy BEI dalam mengawasi perusahaan yang menjadi bagian dari pasar modal Indonesia. Upaya pengawasan ini mencakup pengumpulan data, evaluasi sistem internal, serta pemantauan tindakan korektif yang diambil oleh Telkom.

Perusahaan yang terlibat dalam investigasi SEC tersebut telah merespons secara aktif terhadap berbagai pertanyaan dari BEI. Telkom menyatakan telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki sistem hukum, kepatuhan, pengelolaan tata kelola, dan proses bisnis. Perubahan ini meliputi pembentukan Direktorat Legal & Compliance, serta penunjukan Chief Integrity Officer (CIO) sebagai bagian dari Key Strategy perusahaan dalam meningkatkan standar pengawasan internal.

Kasus Investigasi dan Kebijakan Clawback

Investigasi oleh SEC dimulai sejak Oktober 2023, berawal dari proyek BAKTI Kominfo yang kemudian berkembang menjadi isu akuntansi. Key Strategy dalam penyelidikan ini mencakup pemeriksaan kepatuhan terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), yang merupakan aturan utama pasar modal AS. Telkom menyatakan bahwa kebijakan clawback telah berlaku sejak 30 Mei 2023, tetapi hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action yang dibuka oleh pihak tertentu.

Sebagai bagian dari Key Strategy BEI, perusahaan diberi waktu untuk menjelaskan detail kasus melalui dokumen Form 20-F. Pada 30 April 2026, Telkom mengajukan Notification of Late Filing ke SEC sebagai langkah untuk memperpanjang tenggat waktu pengunggahan laporan tahunan 2025. Nyoman mengatakan bahwa BEI sedang menunggu respons lebih lanjut dari Telkom setelah permintaan penjelasan terakhir diberikan. “Kami akan terus mengawasi kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika diperlukan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari Key Strategy, Telkom juga menjelaskan bahwa evaluasi atas aset drop cable dan last mile telah selesai. Hasilnya menunjukkan adanya perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif di laporan tahunan 2025. Nyoman menekankan bahwa publik harus memperhatikan setiap keterbukaan informasi dari Telkom, karena pengungkapan detail kasus menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan investor. BEI menilai bahwa transparansi dalam Key Strategy ini sangat penting untuk memastikan pasar modal tetap stabil.

Dalam konteks Key Strategy, BEI juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak eksternal, seperti OJK, untuk memperkuat mekanisme pengawasan. Dengan adanya kerja sama ini, proses investigasi dapat dijalankan secara lebih menyeluruh dan tidak bias. Selain itu, BEI berharap bahwa pihak Telkom terus berkomitmen untuk memperbaiki sistem internalnya, sehingga mampu memenuhi standar global yang semakin ketat. Key Strategy ini bukan hanya untuk mengatasi kasus saat ini, tetapi juga sebagai langkah pencegahan di masa depan.

Leave a Comment