Satgas PASTI Hentikan Operasional Econext Ventures Diduga Investasi Ilegal
Satgas PASTI setop kegiatan Econext Ventures – Badan Pemeriksaan Penipuan dan Investasi Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah penting untuk menghentikan kegiatan Econext Ventures, perusahaan yang diduga melakukan skema investasi ilegal. Pada hari ini, Satgas PASTI memastikan bahwa PT Econext Ventures Indonesia (EVI) dihentikan operasionalnya karena mengikuti pendekatan serupa dengan model crowdfunding saham. Modus kejahatan ini terbongkar setelah terjadi kecurigaan bahwa perusahaan mengumpulkan dana masyarakat secara tidak sah dengan menawarkan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Latar Belakang dan Modus Investasi
PT Econext Ventures Indonesia, yang bergerak di bidang investasi digital, diketahui menggunakan metode sistem multi level marketing (MLM) untuk menarik investor. Modusnya melibatkan penawaran produk atau layanan keuangan yang dijual secara langsung kepada masyarakat, termasuk dalam bentuk reksa dana atau saham virtual. Sejumlah korban menyebut bahwa mereka tergiur oleh janji keuntungan tinggi, namun kenyataannya tidak memiliki bukti transaksi yang jelas atau struktur bisnis yang transparan. Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan ini bertentangan dengan aturan investasi yang berlaku.
“Masyarakat yang merasa dirugikan disarankan segera melaporkan ke aparat hukum setempat agar proses penanganan lebih cepat,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan penyelidikan yang intensif, Satgas PASTI menemukan bahwa EVI tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan urun dana. Selain itu, perusahaan ini juga dianggap melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Modus operasi yang digunakan menunjukkan adanya kecurangan dalam pengelolaan dana dan tidak adanya pengawasan yang cukup dari lembaga pemerintah. Satgas PASTI menyatakan bahwa ini adalah indikasi jelas dari investasi ilegal yang menipu masyarakat.
Langkah-Langkah Penindakan oleh Satgas PASTI
Dalam upaya menghentikan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat, Satgas PASTI memutuskan untuk memblokir akses ke aplikasi dan website Econext Ventures. Simultaneously, Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) juga mencabut status keanggotaan perusahaan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan investasi yang tidak sah dan mencegah lebih banyak orang terjebak dalam skema penipuan. Satgas PASTI berharap dengan tindakan ini, masyarakat lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak jelas.
Sebagai langkah tambahan, Satgas PASTI berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Mereka akan memeriksa lebih lanjut dokumen pendirian perusahaan, laporan keuangan, serta aktivitas pemasaran yang digunakan. Selain itu, Satgas PASTI juga menyarankan masyarakat menggunakan platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku penipuan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko kerugian yang dialami oleh investor.
Dalam imbauannya, Satgas PASTI menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih investasi. Masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan memiliki izin resmi dari OJK dan BKPM sebelum melakukan pengiriman dana. Penipuan sering kali terjadi melalui penawaran yang terdengar menggiurkan, tetapi tidak didukung oleh bukti keuangan yang jelas. Satgas PASTI memberikan panduan agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri investasi ilegal, seperti janji keuntungan tinggi tanpa risiko, atau sistem pemasaran yang melibatkan tekanan untuk merekrut orang lain.
