Terdakwa LPEI klaim pembiayaan Tebo Indah sesuai prosedur
Table of Contents
Pertahanan Terdakwa LPEI: Proses Pembiayaan Tebo Indah Berjalan Sesuai Aturan
Beritaturah.com – Persidangan kasus korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Jumat. Dalam sidang tersebut, Gamaginta yang merupakan terdakwa menyampaikan pembelaannya terkait proses pembiayaan yang dilakukan selama masa jabatannya. Terdakwa LPEI klaim pembiayaan Tebo Indah telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran dalam proses pencairan dana.
Pernyataan Gamaginta tentang Prosedur dan Analisis Risiko
Gamaginta, yang menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI pada periode 2017 hingga 2018, menegaskan bahwa seluruh proses pembiayaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa setiap usulan dari Relationship Manager atau manajer hubungan nasabah selalu ditelaah oleh analis risiko sebelum disetujui.
“Selama masa jabatan saya pada kurun waktu 2017 hingga 2018, seluruh fasilitas pembiayaan berjalan sangat lancar dengan status Kolektibilitas 1,” ujarnya.
Menurut Gamaginta, pemeriksaan dokumen juga dilakukan oleh lembaga independen seperti Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Meskipun analisis awal menunjukkan bahwa arus kas debitur belum optimal akibat kegiatan usaha yang masih dalam tahap penanaman, proyeksi keuangan jangka panjang justru menunjukkan potensi keuntungan yang baik.
Gamaginta juga menambahkan bahwa laporan keuangan pada periode 2019-2020 menunjukkan kondisi yang kemudian menjadi positif. Terkait surat pernyataan kesanggupan atau Letter of Undertaking (LoU) yang dilampirkan PT Tebo Indah sebagai debitur, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak berlaku lagi setelah terjadi pergantian pemegang saham.
“Namun pada saat proses pembiayaan berlangsung, seluruh dokumen pendukung telah diperiksa dan disetujui sesuai kriteria yang berlaku,” jelasnya.
Komaruzzaman Menegaskan Prinsip Kehati-hatian
Dalam persidangan yang sama, terdakwa Komaruzzaman juga memberikan keterangannya. Komaruzzaman, yang pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II LPEI pada periode 2011-2016, menyatakan bahwa proses pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit telah menerapkan prinsip kehati-hatian serta pengenalan nasabah atau Know Your Customer (KYC).
Ia menjelaskan bahwa potensi risiko bisnis telah dianalisis dan disiapkan langkah mitigasinya oleh Divisi Analisis Risiko. Sebelum Nota Analisis Pembiayaan (NAP) difinalisasi, opini hukum dan kepatuhan juga harus diterbitkan sebagai bagian dari proses.
“Sepanjang analisis Divisi Risiko telah terpenuhi, maka risiko bisnis tersebut dinilai terkendali, kecuali terjadi keadaan memaksa atau ‘force majeure’,” katanya.
Dakwaan Penuntut Umum
Gamaginta dan Komaruzzaman merupakan dua dari delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2020. Menurut dakwaan penuntut umum, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp992,82 miliar. Terdakwa LPEI klaim pembiayaan Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit telah dilakukan dengan prosedur yang benar.
Dalam dakwaannya, penuntut umum menuduh sejumlah terdakwa terlibat dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit dengan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Beberapa tuduhan antara lain penggunaan dokumen penilaian aset yang memuat luas lahan tertanam kelapa sawit tidak sesuai kondisi sebenarnya serta dokumen terkait persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit.
Jaksa juga menuduh bahwa pencairan fasilitas pembiayaan dilakukan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak yang diduga fiktif. Kedelapan terdakwa didakwa dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus LPEI
Berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini? Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp992,82 miliar berdasarkan dakwaan penuntut umum.
Siapa saja terdakwa dalam kasus ini? Terdakwa terdiri dari delapan orang, termasuk Gamaginta dan Komaruzzaman yang merupakan mantan pejabat LPEI.
Apa tuduhan utama terhadap terdakwa? Tuduhan utama meliputi penggunaan dokumen tidak sesuai kondisi sebenarnya, tagihan fiktif, dan pelanggaran prosedur pembiayaan.
Kapan kasus ini pertama kali diajukan? Kasus ini mencakup periode pembiayaan ekspor nasional LPEI dari tahun 2015 hingga 2020.
