Hukum

Hukum kemarin, RUU Perampasan Aset segera hingga Mulyono digeledah

1001235722
Foto : Karen Anderson - beritaturah.com
Table of Contents
  1. Agenda Hukum Terbaru: RUU Perampasan Aset dan Penggeledahan Mulyono
  2. Related Reading

Agenda Hukum Terbaru: RUU Perampasan Aset dan Penggeledahan Mulyono

Beritaturah.com – Jakarta — Perkembangan hukum yang terjadi kemarin menjadi sorotan publik, terutama terkait percepatan Hukum kemarin RUU Perampasan Aset yang mendapat arahan langsung dari Presiden. Selain itu, KPK juga mengonfirmasi hasil penggeledahan terhadap perusahaan milik Mulyono Purwo Wijoyo. Berikut rangkuman lengkapnya:

Presiden Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Meskipun demikian, karena inisiatif ini berasal dari DPR, pemerintah masih menunggu proses legislasi berjalan.

“Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” ujar Supratman usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Komisi III DPR saat ini sedang menggelar uji publik serta menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait pembahasan RUU tersebut. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang komprehensif.

Keputusan Mahkamah Agung dan Penggeledahan KPK

Mahkamah Agung juga mengonfirmasi keputusan bebas terhadap tiga terdakwa perkara perintangan proses hukum. Mereka adalah mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki, serta advokat Junaedi Saibih. Ketiganya dibebaskan terkait penanganan tiga perkara korupsi.

“Amar putusan menolak kasasi penuntut umum,” demikian dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, KPK telah memeriksa sepuluh saksi di Surabaya dan Surakarta pada 13 Agustus 2026. Pemeriksaan ini bertujuan mengonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan pada 11-12 Agustus 2026. Fokus utama adalah mengusut peran perusahaan milik mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo (MLY).

“Secara umum, penyidik tentunya juga mengonfirmasi temuan dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya pada sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Perpres Ojol dan Kasus Judi Daring

Supratman juga mengonfirmasi bahwa pembahasan Peraturan Presiden mengenai ojek online telah rampung di tingkat kementerian. Dokumen tersebut sedang menunggu proses penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Perpres ojol tadi Presiden sudah umumkan kan? Kan sudah, dalam waktu dekat pasti akan diumumkan,” kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dalam perkembangan lain, Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian daring internasional dengan total transaksi lebih dari Rp890 miliar. Penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus yang menggunakan metode deposit pulsa ini.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Hukum Hari Ini

1. Kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan? Pemerintah menunggu proses legislasi dari DPR karena inisiatif ini berasal dari DPR. Presiden telah memberikan arahan untuk mempercepat pengesahan.

2. Siapa saja yang dibebaskan oleh Mahkamah Agung? Tiga terdakwa perkara perintangan proses hukum dibebaskan, yaitu Tian Bahtiar, M. Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.

3. Apa fokus penggeledahan KPK terhadap Mulyono? KPK mengusut peran perusahaan milik Mulyono Purwo Wijoyo dalam kasus korupsi yang melibatkan penggeledahan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

4. Berapa nilai transaksi kasus judi daring yang dibongkar Bareskrim? Total transaksi mencapai lebih dari Rp890 miliar dengan sembilan tersangka ditetapkan.

Leave a Comment