Hakim Mulyono Nyatakan New Policy dalam Kasus Pertamina
New Policy – Dalam sidang penutup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5), Hakim Anggota IV Mulyono Dwi Putranto mengungkapkan pandangan berbeda mengenai penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) selama periode 2013 hingga 2024. New Policy ini menjadi fokus utama dalam menilai kerugian negara yang terjadi selama masa tugas para terdakwa.
“Penerapan New Policy dalam kasus ini menunjukkan adanya ketidakpastian dalam menilai kerugian keuangan negara, serta pertimbangan hukum yang masih memerlukan evaluasi lebih lanjut,” jelas Mulyono. Ia menyoroti kelemahan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak sepenuhnya menggambarkan peran terdakwa dalam menentukan kerugian negara.
Menurut Hakim Mulyono, keputusan bisnis para terdakwa bisa dianggap sebagai langkah strategis, bukan kesalahan pidana jika prosesnya memenuhi standar profesional. New Policy ini berusaha menghubungkan aspek hukum pidana dengan tata kelola korporasi BUMN, sehingga mengurangi risiko hukuman yang berlebihan bagi individu yang bertindak secara wajar. Hal ini memicu diskusi mengenai keseimbangan antara keadilan hukum dan kebebasan manajemen perusahaan.
Kerugian Negara dalam Perspektif New Policy
Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp25,44 triliun. New Policy memperkuat argumen bahwa kerugian tersebut tidak selalu mencerminkan kejahatan, tergantung pada adanya niat jahat atau mens rea. Mulyono menekankan bahwa penilaian audit harus lebih mendalam untuk memastikan keterlibatan terdakwa dalam setiap tahapan kerugian.
Dalam menilai kerugian negara, Mulyono juga menyoroti kebutuhan untuk menerapkan prinsip Business Judgment Rule (BJR) secara lebih ketat. New Policy ini bertujuan mengurangi penilaian yang bersifat terlalu kaku, dengan memperhitungkan keputusan bisnis yang diambil berdasarkan informasi yang lengkap dan pertimbangan strategis. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum perlu beradaptasi dengan kompleksitas operasi bisnis modern.
Perbedaan Pandangan dalam Putusan
Kasus yang melibatkan delapan terdakwa, termasuk Alfian Nasution, Arief Sukmara, dan Martin Haendra Nata, menimbulkan perbedaan pendapat mengenai kepastian hukum. New Policy berupaya menjembatani antara tindakan korupsi dan kebijakan bisnis yang dianggap wajar. Para terdakwa dinyatakan bersalah dalam tiga tahapan utama, yaitu pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM RON 90, dan penjualan solar nonsubsidi pada 2020-2021.
Hakim menyatakan bahwa para terdakwa menerima hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun, serta denda Rp1 miliar. New Policy ini memberikan keleluasaan untuk memperhitungkan faktor-faktor seperti kebijakan internal perusahaan dan keputusan strategis. Selain itu, penerapan New Policy juga memicu diskusi tentang bagaimana hukum pidana bisa lebih fleksibel dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan BUMN.
