Meeting Results: Imigrasi Jambi Deportasi WNA Tiongkok pada Minggu
Meeting Results – Kota Jambi – Seorang warga negara asing (WNA) dari Tiongkok, bernama GO (34), akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 Juni 2026. Tindakan ini merupakan hasil dari Meeting Results yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Imigrasi Jambi dalam mengevaluasi kasus keterlibatan WNA tersebut. Pihak Imigrasi menangkap GO di Kabupaten Tebo setelah ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian yang perlu dikaji lebih lanjut. Deportasi GO menjadi salah satu dari beberapa tindakan administratif yang diputuskan dalam Meeting Results terkini.
Proses Penangkapan dan Keterlibatan WNA
GO masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan B1 melalui sistem e-VOA. Ia ditangkap oleh Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo pada Rabu, 10 Juni, di Kabupaten Tebo. Dalam Meeting Results yang diadakan pada hari yang sama, petugas mengungkapkan bahwa GO datang ke wilayah itu untuk bertemu seorang perempuan yang tinggal di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay. Dalam persidangan, ia mengaku mengenal korban melalui aplikasi kencan daring. Selama berada di Jambi, GO tidak menggunakan bahasa Inggris dan mengandalkan aplikasi penerjemah untuk berkomunikasi.
Dalam Meeting Results, tim imigrasi memutuskan untuk mengambil langkah administratif terhadap GO karena ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan. Proses pemeriksaan terhadap ponsel GO menemukan sejumlah aplikasi kencan yang menjadi bukti dugaan penipuan berkedok asmara atau pelanggaran lain. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menjelaskan bahwa keputusan deportasi dikeluarkan setelah evaluasi dalam Meeting Results.
“Kami telah meninjau berbagai dokumen dan indikasi dalam Meeting Results, sehingga memutuskan untuk mendeportasi GO,” ujar Petrus. “Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan menghindari masuknya individu yang tidak memenuhi kriteria.”
Dasar Hukum dan Status Saat Ini
Deportasi GO dilakukan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Meeting Results, tim hukum Imigrasi memverifikasi bahwa GO memenuhi syarat untuk dipulangkan ke negara asalnya. Saat ini, ia berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo hingga proses pemulangannya ke Tiongkok selesai. Petugas mengatakan bahwa GO diberi kesempatan untuk menjelaskan alasan kehadirannya di Indonesia, tetapi tidak ditemukan bukti yang cukup untuk memperpanjang masa tinggalnya.
Kantor Wilayah Imigrasi Jambi juga menyebutkan bahwa sepanjang 2025, total 11 WNA telah dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian. Pada Februari 2026, dua WNA asal Yaman juga dikenai tindakan serupa, diduga mencoba memperoleh dokumen perjalanan Indonesia secara tidak sah. Dalam Meeting Results terkini, Imigrasi Jambi menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten, termasuk memantau aktifitas WNA yang berada di wilayah itu.
Meeting Results ini menjadi salah satu keputusan penting dalam upaya pengendalian jumlah WNA yang masuk ke Indonesia. Menurut Petrus, keputusan mendeportasi GO tidak hanya berdasarkan penggunaan aplikasi kencan, tetapi juga karena ia tidak dapat menunjukkan bukti keberadaannya di Jambi selama periode yang diizinkan. Selain itu, dalam pertemuan tersebut, pihak Imigrasi juga membahas rencana penguatan pemeriksaan terhadap WNA yang berada di Jambi.
