Kritik Legislator Jabar terhadap Perayaan Milangkala Tatar Sunda
New Policy – Legislator Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah, menyoroti keberatan terhadap New Policy yang mengatur perayaan Milangkala Tatar Sunda. Dalam wawancara di Bandung, Jumat (15/5), ia menyatakan bahwa upacara ini tidak sepenuhnya sesuai dengan sejarah yang terdokumentasi. Menurutnya, New Policy yang diterapkan oleh Pemprov Jabar menetapkan tanggal 18 Mei sebagai hari perayaan, namun durasi acara yang mencapai 16 hari justru mengundang pertanyaan mengenai konsistensi penyelenggaraan. “New Policy ini mengubah makna tradisi, dan sekarang perayaan dilakukan secara berlebihan tanpa dasar historis yang jelas,” ujarnya.
Ketidaksesuaian Antara Waktu dan Fakta Sejarah
Kritik Maulana berfokus pada ketidaksesuaian antara tanggal 18 Mei yang dianggap sebagai hari perayaan dan peristiwa tahun 669 Masehi. Ia menyatakan bahwa peristiwa tersebut memang menjadi penggalan penting dalam sejarah Sunda, tetapi tidak ada bukti yang menunjukkan hubungan langsung antara hari tersebut dengan perayaan yang berlangsung selama 16 hari. “New Policy ini menetapkan acara besar, tetapi tidak menelusuri akar sejarahnya,” tambahnya. Legislator tersebut menekankan bahwa tanggal 18 Mei hanya sebagai start, sementara durasi perayaan tidak memiliki dasar historis yang kuat.
Menurut Maulana, New Policy ini seharusnya memperhatikan perbandingan antara kegiatan sejarah dan budaya dengan pendekatan modern. Ia menyebutkan bahwa kegiatan seperti Kirab Milangkala Tatar Sunda tidak cukup hanya mengandalkan tanggal penting, tetapi harus memberikan konteks yang jelas mengenai signifikansi acara. “New Policy yang diusulkan perlu lebih transparan, agar masyarakat tidak terkesan dianggap sebagai kegiatan yang diadakan tanpa alasan yang cukup jelas,” katanya.
Konsistensi Pembiayaan dan Pengelolaan New Policy
Penyelenggaraan New Policy Milangkala Tatar Sunda juga menjadi sorotan karena penggunaan anggaran daerah. Dalam Sidang Paripurna DPRD Jabar pada 11 Mei 2026, Maulana mengkritik adanya penyelenggaraan acara besar meskipun pemerintah menyatakan bahwa New Policy ini tidak menggunakan APBD. “Bagaimana dengan lima kabupaten lainnya yang tidak terlibat, apakah itu dana dari anggaran daerah mereka sendiri?” tanyanya. Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara harus diikuti dengan transparansi, seperti yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.
Kritik ini semakin kuat karena New Policy memperpanjang durasi acara hingga 16 hari, yang menurut Maulana menguras anggaran besar. Dalam laporan anggaran, dana untuk empat kabupaten mencapai Rp2,7 miliar, sementara kabupaten/kota lain masih memerlukan investigasi lebih lanjut. “New Policy ini mengharuskan pemerintah memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki alasan yang logis, terutama dalam konteks krisis ekonomi dan masalah sosial yang sedang dihadapi masyarakat Jabar,” ujarnya.
Kontroversi Sosial dan Budaya New Policy
Menurut Maulana, New Policy Milangkala Tatar Sunda juga mengundang pertanyaan mengenai kesesuaian dengan budaya lokal. Ia mengkritik jalur Kirab yang dimulai dari Sumedang dan berakhir di Bandung, yang hanya mencakup sembilan kabupaten/kota. “Ini sama saja dengan mengajarkan sejarah Sunda yang salah, karena tidak melibatkan seluruh wilayah Jabar,” katanya. Legislator tersebut menyarankan bahwa New Policy ini harus lebih inklusif, melibatkan lebih banyak kabupaten/kota dalam perayaan.
Perayaan Milangkala Tatar Sunda yang dijadwalkan memasuki tahap akhir pada 16 Mei 2026 akan diadakan di Bandung dengan agenda arak-arakan mahkota Binokasih dan pawai budaya melibatkan 27 kabupaten/kota. New Policy ini mengharuskan kegiatan perayaan dilakukan setiap 18 Mei, berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 13 Tahun 2026. Maulana menilai bahwa meskipun tujuan kegiatan baik, New Policy ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan konsistensinya.
Perspektif Historis dalam New Policy
Menurut Maulana, New Policy Milangkala Tatar Sunda harus didasarkan pada pemahaman sejarah yang akurat. Ia menyoroti bahwa perayaan ini perlu dihubungkan dengan konteks sejarah yang lebih luas, seperti perjuangan masyarakat Sunda dalam menghadapi kolonialisme atau peristiwa besar dalam sejarah Jawa Barat. “New Policy ini harus menjadi bentuk penghargaan terhadap budaya Sunda, bukan sekadar upacara yang diadakan tanpa konteks,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini perlu diakui secara benar, agar tidak menimbulkan kesan munculnya sejarah yang dibuat-buat.
Dalam usaha mengatasi masalah ini, Maulana mengusulkan pembuatan buku sejarah Sunda yang bisa menjadi acuan bagi siswa dan masyarakat. “New Policy ini harus didukung oleh referensi historis yang jelas, agar tidak mengaburkan makna tradisi. Biarkan anak-anak kita mencintai sejarah dan budaya Sunda dengan dasar yang pasti, bukan hanya cinta buta terhadap budaya itu sendiri,” ujarnya. Ia berharap New Policy ini bisa menjadi terobosan baru dalam pengelolaan budaya, tetapi dengan pendekatan yang lebih matang.
Harapan untuk New Policy yang Lebih Responsif
Maulana menilai bahwa New Policy Milangkala Tatar Sunda perlu lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat Jabar. Ia menunjukkan bahwa perayaan ini bisa menjadi kesempatan untuk mempromosikan budaya lokal, tetapi juga harus memberikan manfaat yang nyata. “New Policy ini harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki diri pemerintah, bukan hanya kegiatan yang berulang-ulang tanpa tujuan jelas,” katanya. Legislator tersebut menegaskan bahwa New Policy ini harus bisa menjawab berbagai keluhan masyarakat, termasuk kesesuaian dengan sejarah.
