Kriminalitas

Latest Program: Kejari Jaktim tetapkan tiga tersangka pengadaan mesin jahit Rp9 miliar

Latest Program: Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp9 Miliar Ditetapkan

Latest Program – Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin jahit sebesar Rp9 miliar. Tindak pidana ini mengungkap kecurangan selama tiga tahun, yaitu dari 2022 hingga 2024, terkait proses pembelian mesin jahit dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur. Kebocoran anggaran mencapai Rp4,07 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, yang menjadi dasar penyelidikan ini.

“Dalam penyelidikan terhadap kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Timur telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk pejabat dan penyedia barang. Kami menemukan indikasi kesalahan dalam proses e-purchasing yang diduga menyebabkan peningkatan harga mesin jahit, khususnya tipe M1155 dan M1255,” terang Kepala Kejari Jakarta Timur, Topik Gunawan, Selasa.

Latest Program menjadi fokus utama dalam upaya pemerintah mengungkap korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Kebocoran anggaran tersebut terjadi karena penggunaan mekanisme katalog elektronik yang tidak transparan. Dugaan manipulasi spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Penyidik juga menyoroti ketidaktepatan dalam kerangka acuan kerja (KAK), yang diduga memicu kebijakan pengadaan yang tidak optimal.

Proses Penyidikan dan Peran Tersangka

Penetapan tiga tersangka—IRM, PAR, dan DER—didasarkan pada bukti yang diperoleh melalui pemeriksaan dan penggeledahan dokumen. IRM, sebagai direktur PT SCS, disebut sebagai penyedia mesin jahit selama tiga tahun. PAR, pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER, PPK tahun 2023 dan 2024, menjadi pihak yang terlibat dalam pengadaan. Para tersangka diduga memanipulasi data teknis untuk menaikkan nilai kontrak.

Latest Program ini juga menyoroti kolaborasi antara penyedia dan pejabat pemerintah. Penyidik menyatakan bahwa perubahan spesifikasi mesin jahit tidak didukung oleh dasar yang sahih, sehingga memungkinkan adanya kesepakatan harga yang lebih tinggi. Contohnya, dalam pengadaan tahun 2022, harga satuan mesin jahit Singer M1155 mencapai Rp3,4 juta, sementara pada 2023 hingga 2024, harga meningkat menjadi Rp4,1 juta hingga Rp3,816 juta. Perbedaan harga ini menjadi bukti kuat adanya penyimpangan.

Detil Anggaran dan Dampak Korupsi

Kasus ini melibatkan total anggaran Rp9 miliar, dengan pembelian mesin jahit dilakukan setiap tahun. Pada 2022, anggaran sebesar Rp2,72 miliar dialokasikan untuk 800 unit. Tahun berikutnya, anggaran meningkat menjadi Rp3,28 miliar untuk 800 unit lagi. Pada 2024, anggaran tetap Rp3,05 miliar untuk 800 unit mesin jahit tipe M1255. Total kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar, yang merupakan konsekuensi langsung dari penyalahgunaan mekanisme pengadaan.

Latest Program ini menunjukkan kebijakan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa. Penetapan tersangka menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan dilanjutkan. Penyidik juga menekankan pentingnya Katalog Elektronik sebagai alat transparansi, namun adanya kesalahan dalam penggunaannya mengakibatkan terjadinya kesepakatan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar.

Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa pengadaan mesin jahit yang dilakukan Sudin PPKUKM Jakarta Timur tidak memenuhi standar pengelolaan anggaran yang baik. Tim penyidik menyatakan bahwa kecurangan ini memperlihatkan kurangnya pengawasan internal dan eksternal terhadap proses pengadaan. Selain itu, adanya keterlibatan penyedia mesin jahit dalam perubahan spesifikasi teknis menjadi bukti bahwa korupsi terjadi dalam rantai supply chain.

Latest Program ini juga mengingatkan bahwa kebijakan e-purchasing perlu diawasi secara ketat. Dengan adanya tiga tersangka, Kejari Jaktim berharap kasus ini bisa menjadi contoh penggunaan mekanisme pengadaan yang lebih efektif. Proses hukum yang dimulai sejak 18 Mei 2026 menunjukkan komitmen lembaga hukum untuk menindak tegas pelaku korupsi, terlepas dari status mereka sebagai pejabat atau penyedia.

Leave a Comment