Lenggang Jakarta

New Policy: DPRD minta Pemprov optimalkan TPS3R untuk penanganan sampah di Jakarta

DPRD Minta Pemprov DKI Optimalkan TPS3R dalam New Policy Penanganan Sampah Jakarta

New Policy – Dalam rangka menghadapi tantangan penanganan sampah yang semakin kompleks, DPRD DKI Jakarta mengusulkan New Policy untuk mendorong pemerintah provinsi lebih serius mengimplementasikan sistem Tempat Pengelolaan Sampah 3R (TPS3R). Langkah ini diharapkan bisa mengurangi beban lingkungan akibat sampah yang dialirkan ke TPST Bantargebang, serta meningkatkan efisiensi pengolahan limbah dengan pendekatan ekonomi sirkular.

Upaya Meningkatkan Kapasitas Sistem 3R

Pendekatan 3R, yang terdiri dari reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mengolah ulang), dinilai sebagai solusi berkelanjutan dalam menghadapi volume sampah yang terus meningkat. Dalam New Policy, DPRD menekankan perlunya integrasi sistem ini ke seluruh kecamatan di Jakarta, bukan hanya pada titik-titik tertentu. Dengan melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, diharapkan proses pengolahan bisa lebih maksimal, sehingga meminimalkan sampah yang perlu dibuang ke tempat penampungan akhir.

“New Policy ini menjadi strategi penting untuk menjaga konsistensi penanganan sampah sejak tingkat masyarakat. Jika dijalankan secara optimal, TPS3R bisa menjadi tulang punggung pengurangan sampah di kota besar seperti Jakarta,” jelas Yuke Yurike, Ketua Komisi D DPRD DKI.

Perlu Perbaikan di Banyak Aspek

Menurut Dudi Gardesi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sistem TPS3R yang diterapkan saat ini masih jauh dari target. Kapasitas maksimal yang direncanakan adalah 710 ton per hari, tetapi data terkini menunjukkan hanya 146 ton sampah yang diolah setiap hari. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi dan realisasi.

“TPS3R harus didukung oleh sistem transportasi dan logistik yang lebih terpadu. Tanpa itu, sampah organik akan terbuang begitu saja ke TPST Bantargebang, yang sebenarnya bisa dikurangi melalui pengolahan berkelanjutan,” tambah Dudi.

Yuke juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas pengolahan sampah organik, yang menjadi bagian penting dari 3R. “Sampah organik seperti daun, kulit buah, atau sisa makanan perlu dimanfaatkan untuk kompos atau bahan bakar padat, bukan hanya dianggap sebagai limbah yang mengganggu,” imbuhnya. Ini mengingatkan bahwa New Policy tidak hanya tentang kebijakan, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih bijak.

Strategi Jangka Pendek dan Menengah

Dalam New Policy, DPRD mengusulkan strategi bertahap untuk memperkuat sistem 3R. Tahun ini, pihaknya menargetkan peningkatan volume sampah yang diolah melalui TPS3R sebesar 30 persen. Untuk mencapainya, diperlukan keterlibatan lebih aktif dari dinas terkait, serta koordinasi dengan pengelolaan sampah di tingkat kecamatan. Komisi D juga menyarankan penggunaan teknologi yang lebih canggih dalam memisahkan sampah organik dan anorganik.

“New Policy ini harus diintegrasikan ke dalam program kerja tahunan Pemprov. Jika tidak, proses pengolahan sampah akan terus stagnan, dan Jakarta akan semakin tertekan dengan masalah lingkungan,” tegas Yuke.

Di sisi lain, Dudi menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya memperluas jaringan TPS3R hingga 50 titik baru dalam beberapa bulan mendatang. Selain itu, pemerintah provinsi juga akan mendorong pihak swasta untuk terlibat dalam pendanaan dan pengelolaan sampah berbasis 3R. Hal ini diharapkan bisa menjadi penggerak utama dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah di Jakarta.

Peluang dan Tantangan di Masa Depan

Kebijakan New Policy ini sejalan dengan tujuan nasional Indonesia dalam mengurangi sampah plastik dan meningkatkan penggunaan bahan daur ulang. Jakarta, sebagai kota metropolitan dengan populasi sekitar 10 juta orang, memproduksi sekitar 10.000 ton sampah per hari, sebagian besar terdiri dari sampah organik dan plastik. Jika TPS3R bisa dioptimalkan, volume sampah yang perlu dibuang ke TPST Bantargebang bisa berkurang hingga 40 persen dalam tiga tahun ke depan.

“New Policy menjadi peluang besar untuk menekan ketergantungan pada TPST Bantargebang. Jika kita bisa memanfaatkan sampah dengan baik, Jakarta bisa menjadi contoh kota berkelanjutan,” ujar Dudi.

Walau demikian, tantangan masih ada. Selain keterbatasan infrastruktur, kurangnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah juga menjadi hambatan utama. DPRD menyarankan adanya edukasi berkelanjutan melalui kampanye sosial, serta insentif bagi warga yang aktif dalam program 3R. Dengan pendekatan ini, New Policy bisa menjadi kebijakan yang mengubah pola hidup sehari-hari masyarakat Jakarta.

Keterlibatan Masyarakat dan Pihak Swasta

Keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan New Policy. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah DKI telah melakukan sosialisasi melalui program “Jakarta Hijau” dan pengelolaan sampah berbasis komunitas. Namun, menurut Yuke, masih perlu peningkatan partisipasi warga, terutama di daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

“New Policy tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga warga Jakarta. Jika kita bisa membangun kesadaran kolektif, maka target pengurangan sampah bisa tercapai lebih cepat,” papar Yuke.

Demi mendorong penerapan 3R secara massal, DPRD menyarankan pihak swasta ikut berperan melalui inisiatif seperti penggunaan bahan daur ulang dalam produksi barang, atau pengadaan tempat sampah yang memudahkan pemilahan. Dengan kerja sama yang lebih luas, New Policy bisa menjadi kebijakan yang tidak hanya efektif, tetapi juga berkelanjutan.

Dengan New Policy yang diperkuat, Jakarta diperkirakan akan mampu mengurangi 2 juta ton sampah per tahun dari total produksi. Langkah ini juga diharapkan dapat menurunkan emisi karbon, serta membuka peluang ekonomi baru melalui industri daur ulang. Pemprov DKI diminta segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD untuk mewujudkan sistem pengolahan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Leave a Comment