Key Strategy: UKI Peringatkan Perlindungan Tanah Ulayat dan Risiko Komodifikasi Adat
Key Strategy – Jakarta –
“Negara wajib memberikan perlindungan yang memadai terhadap tanah ulayat masyarakat adat, agar tidak terjadi komodifikasi hak mereka dalam proses pengembangan pembangunan,”
ujar Slameto Dwi Martono, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, dalam diskusi di Jakarta beberapa hari lalu.
Menurut Slameto, adat masyarakat hukum adat telah menjadi bagian dari sistem sosial sejak jauh sebelum kemerdekaan. Ia menekankan bahwa pengakuan terhadap tanah ulayat merupakan bagian dari Key Strategy pemerintah dalam menjaga keberlanjutan budaya dan keadilan agraria.
“Hak ulayat harus dijaga secara konsisten sebagai bagian dari Key Strategy nasional, karena berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat adat,”
tambahnya.
Pengembangan Sistem Administrasi Tanah Ulayat
Sejak 2021, Kementerian ATR/BPN meluncurkan inisiatif untuk mendaftarkan tanah ulayat secara sistematis. Proses ini mencakup kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk perguruan tinggi dan organisasi lokal, dalam rangka memperkuat Key Strategy perlindungan hak adat.
“Permen 14/2024 adalah salah satu langkah penting dalam Key Strategy mengakomodasi hak masyarakat adat,”
jelas Slameto.
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat, terutama dalam menghadapi konflik dengan pihak luar. Namun, tantangan seperti ketidakjelasan batas wilayah dan tumpang tindih dengan kawasan hutan masih menjadi hambatan. Slameto menilai bahwa Key Strategy ini harus disertai dengan pendekatan holistik, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.
Dalam Key Strategy pemerintah, pendaftaran tanah ulayat tidak hanya memperjelas hak milik, tetapi juga memberikan dasar hukum untuk pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan. Slameto menekankan bahwa keberhasilan Key Strategy ini bergantung pada komitmen pemerintah daerah dan masyarakat adat untuk saling menjaga kepentingan.
Kritik Akademisi terhadap Implementasi Permen ATR/BPN
Diana RW Napitupulu, akademisi dari Fakultas Hukum UKI, menyoroti kelemahan dalam Key Strategy pemerintah.
“Key Strategy ini mungkin tidak cukup jika tidak mengakomodasi kebutuhan komunitas adat secara penuh,”
tegas Diana. Ia mengkritik pendekatan hak milik bersama dalam Permen 14/2024, yang berpotensi melemahkan hak adat.
Menurut Diana, konsep kepastian hukum dalam Key Strategy perlu lebih disesuaikan dengan prinsip komunal adat. “Jika tidak, tanah ulayat bisa menjadi bahan negosiasi atau komodifikasi oleh pihak-pihak yang berkuasa,” katanya. Ia menyarankan bahwa Key Strategy harus menyertakan mekanisme pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan hak adat.
Diana juga mengingatkan bahwa Key Strategy perlindungan tanah ulayat harus berjalan sejalan dengan pengembangan ekonomi adat. “Masyarakat adat tidak hanya memerlukan perlindungan hukum, tetapi juga kebijakan yang mendukung penguasaan tanah sebagai alat pengembangan kesejahteraan,”
