Majelis Etik ORI: Hery Susanto Bisa Dipecat Tidak Hormat
Majelis – Jakarta – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa Hery Susanto, Ketua ORI nonaktif, bisa menerima sanksi etik terberat berupa pemberhentian tidak hormat. Hal ini diungkapkan oleh Jimly Asshiddiqie, anggota Majelis Etik ORI, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat. Menurut Jimly, Majelis Etik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Proses Pemeriksaan dan Pihak Terlibat
Dalam penyelidikannya, Jimly menegaskan bahwa semua pihak terkait akan didengar, termasuk pelapor, pihak yang mempunyai kepentingan, Kejaksaan, serta Panitia Seleksi pemilihan anggota ORI 2026–2031. Ia menjelaskan bahwa jabatan ketua ORI melibatkan Presiden, karena keputusan penunjukan dibuat melalui proses presiden. Selain itu, proses seleksi di DPR RI juga menjadi bagian dari pertimbangan.
“Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya sampai akhirnya nanti keputusan mudah-mudahan dalam 30 hari selesai, sesuai dengan target yang diberikan,” ucap Jimly.
Sanksi Etik yang Diberikan
Jimly menyebutkan bahwa Majelis Etik memiliki berbagai opsi sanksi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak hormat. Jika Hery diberikan sanksi PTDH, salah satu syaratnya adalah adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, ia menambahkan bahwa ada alasan lain yang bisa memicu pemberhentian tanpa hormat, seperti ketidakmampuan memenuhi syarat jabatan.
“Tetapi itu salah satunya, kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” kata Jimly.
Harapan untuk Kepercayaan Masyarakat
Dalam menyatakan harapan, Jimly menyampaikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Majelis Etik diharapkan dapat memperbaiki citra ORI di mata publik. Selain itu, Majelis Etik kini terdiri dari lima anggota, tiga di antaranya berasal dari luar ORI, yaitu Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, sementara dua lainnya adalah anggota internal, yakni Maneger Nasution dan Partono Samino.
