BPOM dan Kemendukbangga Berikan Penjelasan tentang Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan OOT
Key Strategy – Aksi nasional yang diinisiasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) berlangsung di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dengan tujuan meminimalkan penyalahgunaan obat tertentu (OOT) di seluruh wilayah Nusantara. Kepala BPOM, Profesor Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari Key Strategy untuk menangani masalah OOT yang kian meningkat, terutama di tempat-tempat hiburan dan lingkungan sosial remaja.
Dalam kegiatan tersebut, Ikrar menekankan bahwa OOT tidak hanya menyebabkan efek serupa narkotika tetapi juga berpotensi mengancam masa depan generasi muda. Ia menjelaskan bahwa obat non-narkoba ini seringkali dikonsumsi tanpa pengawasan, sehingga menjadi Key Strategy dalam upaya pencegahan penyebaran perilaku berisiko tersebut. Ikrar juga menyebutkan bahwa BPOM telah mengawasi 12 jenis OOT, termasuk Tramadol, Triheksilfenidil, Amitriptillin, dan Nitrous Oxide, yang rentan digunakan secara ilegal.
Strategi Sosialisasi dan Edukasi untuk Menangkal OOT
Sebagai bagian dari Key Strategy, BPOM dan Kemendukbangga bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyebarkan informasi tentang bahaya OOT. Ikrar menegaskan bahwa kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan penyalahgunaan obat ini. Data intelijen menunjukkan bahwa penggunaan OOT meningkat, dengan banyak kasus terjadi di lingkungan pendidikan dan komunitas remaja.
“Dari laporan WHO, sekitar 14 persen remaja usia 14-19 tahun di Indonesia telah terbukti mengonsumsi OOT. Angka ini menjadi alasan penting bagi Key Strategy kami untuk melibatkan seluruh stakeholder dalam upaya pencegahan,” ujarnya setelah membuka acara di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Senin malam.
Kemendukbangga mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan BPOM merupakan bagian dari Key Strategy untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Mereka berencana menggandeng lembaga kependudukan, keluarga, dan sekolah untuk memberikan edukasi tentang dampak jangka panjang OOT. “Keluarga menjadi unit terkecil yang paling berperan dalam Key Strategy ini, karena kebiasaan konsumsi obat sering kali terbentuk sejak dini,” tambahnya.
Dalam Key Strategy yang dijalankan, BPOM juga memperkenalkan inisiatif baru seperti program pelatihan pengawasan obat di tingkat daerah. “Selain penindakan, kita perlu mencegah penggunaan OOT melalui edukasi dan kesadaran masyarakat. Ini adalah Key Strategy yang terpadu antara regulasi dan sosialisasi,” jelas Ikrar.
Kemitraan dengan Pemda dan Media untuk Menguatkan Strategi Nasional
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyoroti pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) Kepri dalam Key Strategy tersebut. Ia menyebutkan bahwa program Kesbangpol Masuk Sekolah (Kemas) akan diperluas untuk menyampaikan pesan tentang OOT kepada siswa. “Dengan mendorong partisipasi dari berbagai sektor, kita mampu membangun Key Strategy yang efektif dalam menekan penggunaan OOT di kalangan remaja,” tambahnya.
“Media massa juga memiliki peran krusial dalam Key Strategy ini. Dengan memberikan informasi yang jelas dan terjangkau, kita bisa mempercepat penyebaran kesadaran publik tentang bahaya OOT,” imbuh Ansar.
Dalam rangka memperkuat Key Strategy, BPOM dan Kemendukbangga berharap aksi nasional ini bisa menjadi titik awal dari kebijakan jangka panjang. Kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa pencegahan OOT bukan hanya tanggung jawab BPOM, tetapi juga melibatkan peran masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan. “Kita perlu menyelaraskan upaya dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan OOT,” pungkas Ikrar.
