Lifestyle

Special Plan: LMKN tegaskan distribusi royalti berbasis data lewat skema UPA

Special Plan: LMKN Terapkan Skema UPA untuk Distribusi Royalti Berbasis Data

Special Plan – Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan penerapan mekanisme distribusi royalti yang mengandalkan data penggunaan lagu sebagai dasar perhitungan, dengan skema Unlogged Performance Allocation (UPA) sebagai bagian integral dari rencana tersebut. Hal ini akan dilaksanakan secara bertahap sejak Juni 2026, seperti yang dijelaskan Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra. Dalam Special Plan ini, LMKN berupaya memperkuat transparansi dan akurasi sistem distribusi royalti, khususnya bagi karya musik yang tidak terpantau langsung oleh anggota LMK.

UPA Sebagai Solusi untuk Data yang Tidak Terpantau

Skema UPA diperkenalkan sebagai alat kompensasi untuk lagu-lagu yang diputar tanpa data penggunaan tercatat, seperti yang terjadi di platform digital atau media massal. Bigi menyebutkan bahwa keputusan ini diatur dalam Nomor 001.SK.LMKN.IV.2026, yang akan memandu distribusi royalti selama periode 2025–2028. Menurutnya, UPA memperbaiki kelemahan sistem lama dengan menambahkan kompensasi untuk karya yang tidak terukur secara langsung.

“Dengan Special Plan ini, kami ingin memastikan royalti diberikan berdasarkan fakta penggunaan lagu, sehingga lebih adil dan tidak ada pengambilan keuntungan yang tidak seharusnya,” jelas Bigi. Ia menambahkan bahwa UPA menjadi alat penting dalam menyelaraskan distribusi royalti antara pencipta, produser, dan pelaku pertunjukan.

Keberhasilan penerapan UPA di beberapa negara memberi dasar bagi LMKN untuk mengadopsi skema ini. Bigi mengatakan bahwa penerapan UPA di Indonesia lebih luas karena LMKN sedang mengembangkan infrastruktur data penggunaan yang lebih canggih. Dengan Special Plan, distribusi royalti akan lebih efisien dan memperhatikan kontribusi nyata dari setiap pemegang hak cipta.

Distribusi Royalti dalam Periode Juli–Desember 2025

Pada periode Juli–Desember 2025, distribusi royalti via UPA mencapai total Rp4.627.077.246. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2.234.449.383 diberikan kepada 10.074 pencipta dan pemegang hak cipta, sementara Rp1.151.313.932 ditujukan ke 556 produser, dan Rp1.151.313.932 lainnya untuk 1.830 pelaku pertunjukan. Angka ini menjadi indikator awal dari keberhasilan Special Plan dalam menyeimbangkan keadilan antar sektor musik.

“Distribusi royalti dalam Special Plan ini menunjukkan komitmen LMKN untuk meningkatkan kualitas sistem manajemen hak cipta,” tutur Bigi. Ia menegaskan bahwa distribusi yang dilakukan dalam 2025 sudah memasukkan UPA sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme berbasis data.

LMKN juga mengungkapkan bahwa penerapan data penggunaan lagu mulai Juni 2026 akan melibatkan monitoring yang lebih ketat, termasuk penggunaan teknologi seperti AI dan big data untuk mengakses informasi penggunaan secara real-time. Proses ini akan mempercepat penghitungan royalti dan mengurangi risiko penundaan pembayaran.

Koordinasi dengan Berbagai Pihak dalam Special Plan

Untuk mempercepat implementasi Special Plan, LMKN berkoordinasi dengan organisasi seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI). Koordinasi ini bertujuan menyelaraskan kebijakan distribusi royalti antar anggota LMK. Sementara itu, kelompok produser seperti Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO) telah menyerahkan invoice distribusi sebagai langkah awal.

“Kolaborasi dalam Special Plan ini sangat krusial untuk menjamin keberlanjutan sistem distribusi royalti. Setiap pihak memiliki peran penting dalam memastikan data penggunaan lengkap dan akurat,” tambah Bigi. Ia juga menyebutkan bahwa organisasi pelaku pertunjukan, termasuk Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), masih menunggu penyampaian invoice untuk mengaktifkan skema UPA secara penuh.

LMKN menegaskan bahwa penerapan Special Plan bukan hanya untuk 2026, tetapi menjadi dasar untuk peningkatan sistem yang berkelanjutan. Dengan ini, pembayaran royalti akan lebih tepat sasaran dan mencerminkan kontribusi nyata dari setiap anggota LMK. Tantangan utama adalah memastikan semua pihak memahami proses distribusi baru ini.

Konsep “Repertoar Tertidur” dalam Special Plan

Dalam rangka memperkuat tata kelola, LMKN mengenalkan istilah “repertoar tertidur”, yang merujuk pada karya anggota LMK yang tidak muncul dalam data penggunaan selama dua periode berturut-turut. Konsep ini menjadi bagian dari Special Plan untuk menyeimbangkan kualitas data yang digunakan dalam perhitungan royalti.

“Jika repertoar tertidur tidak muncul dalam dua periode distribusi beruntun, maka royalti dari karya tersebut tidak lagi dialokasikan melalui UPA,” jelas Bigi. Ia menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk menghindari royalti yang terus diberikan kepada karya yang tidak terukur.

Kebijakan “repertoar tertidur” dalam Special Plan diharapkan meningkatkan akurasi distribusi royalti, sekaligus mendorong anggota LMK untuk memperbarui data penggunaan karya mereka. Dengan sistem ini, LMKN mengupayakan transparansi dan keadilan yang lebih besar bagi seluruh pemangku kepentingan musik di Indonesia.

Menurut Bigi, penerapan Special Plan juga memperkuat posisi LMKN dalam menjawab tantangan distribusi royalti di era digital. Dengan data yang lebih lengkap, penyaluran royalti akan lebih responsif terhadap permintaan pasar dan kebutuhan kreatif. Ia menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Indonesia untuk menjadi pusat kreativitas Asia Tenggara.

Leave a Comment