Kemendag: Cuaca Buruk dan El Nino Picu Kenaikan Harga Kakao Signifikan
Beritaturah.com – Kemendag mencatatkan peningkatan signifikan pada harga referensi maupun harga patokan ekspor untuk komoditas biji kakao di pasar global. Kementerian Perdagangan mengidentifikasi bahwa gangguan rantai pasokan menjadi faktor utama, yang diperparah oleh fenomena El Nino serta kondisi cuaca yang tidak menentu. Hal ini berimbas langsung pada penurunan output produksi di berbagai wilayah penghasil kakao dunia.
Tommy Andana, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, mengonfirmasi bahwa Harga Referensi (HR) biji kakao untuk bulan Agustus 2026 telah ditetapkan di angka 5.424,96 dolar AS per metrik ton. Angka ini melonjak drastis sebesar 1.455,41 dolar AS atau setara dengan 36,66 persen dari periode sebelumnya. Lonjakan tersebut turut mendongkrak Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi 5.064 dolar AS per MT, dengan kenaikan mencapai 1.418 dolar AS atau 38,90 persen.
Penetapan HR dan HPE tersebut mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global. Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena El Nino. Kemendag juga memantau tren permintaan global yang terus meningkat seiring pemulihan ekonomi dunia.
Regulasi Bea dan Pungutan Ekspor
Dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Sabtu, Tommy menjelaskan bahwa penetapan tarif juga mencakup komponen bea keluar dan pungutan ekspor. Untuk rentang waktu 1 hingga 31 Agustus 2026, bea keluar (BK) biji kakao ditentukan sebesar 7,5 persen. Penetapan ini merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024, yang telah mengalami perubahan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao juga ditetapkan pada level 7,5 persen. Nilai ini sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, sebagaimana telah dimodifikasi oleh PMK Nomor 9 Tahun 2026. Kemendag menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional.
Pergerakan Harga Komoditas Lainnya
Di luar sektor kakao, terdapat dinamika harga pada komoditas pertanian dan kehutanan lainnya. Harga patokan ekspor untuk produk kulit pada periode Agustus 2026 tercatat stabil, tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, untuk getah pinus, HPE ditetapkan sebesar 1.013 dolar AS per MT, menunjukkan kenaikan marginal sebesar 11 dolar AS atau 1,10 persen dari Juli 2026.
Sektor produk kayu mencatatkan pergerakan yang beragam. Beberapa jenis mengalami kenaikan, termasuk veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang antara 1.000 mm² hingga 4.000 mm². Produk-produk ini bersumber dari jenis rimba campuran dan sortimen hutan tanaman seperti jati, balsa, eucalyptus, dan varietas lainnya. Sebaliknya, penurunan harga terjadi pada veneer hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan berukuran serupa dari jenis meranti, merbau, dan eboni. Produk dari hutan tanaman akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet juga mengalami penurunan.
Beberapa komoditas kayu lainnya tetap stabil, seperti chipwood, kayu olahan dari sortimen sungkai, serta produk kayu olahan khusus merbau dengan luas penampang 4.000 mm² hingga 10.000 mm². Seluruh penetapan terkait HR CPO, HR dan HPE biji kakao, produk kulit, kayu, serta getah pinus diatur melalui Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Kemendag akan terus memantau perkembangan harga komoditas strategis untuk memastikan kesejahteraan petani dan eksportir Indonesia.

