Kemenperin bekali pengelola SPPG dengan sistem keamanan pangan
New Policy – Dalam rangka menerapkan New Policy keamanan pangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar pelatihan komprehensif bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem jaminan keamanan pangan berbasis Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang menjadi komponen utama dalam New Policy nasional untuk memastikan pasokan pangan yang aman, higienis, dan berkualitas. Pelatihan diselenggarakan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak, yang turut memperlihatkan komitmen Kemenperin dalam mendorong transformasi sektor pangan melalui pendekatan standarisasi dan penguatan kapasitas penyelenggara layanan gizi.
Penekanan pada penguatan standar keamanan pangan
New Policy keamanan pangan ini tidak hanya menjadi strategi pengendalian risiko, tetapi juga mengubah paradigma layanan pangan di Indonesia. Dalam sambutannya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa New Policy merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas produk pangan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyediaan gizi.
“Penerapan New Policy keamanan pangan menunjukkan komitmen Kemenperin untuk menciptakan ekosistem pangan yang transparan, terstruktur, dan siap menghadapi tantangan global,” ujarnya.
Menurutnya, New Policy ini juga memperkuat daya saing industri nasional dengan memastikan bahwa layanan gizi yang diberikan memenuhi standar internasional.
Program pelatihan berbasis HACCP untuk SPPG
Pelatihan yang diadakan di BSPJI Pontianak pada 6–7 Mei 2026 menarik partisipasi dari dua daerah, yakni Kabupaten Landak dan Kota Pontianak. Kegiatan ini membahas seluruh aspek penerapan HACCP, termasuk analisis bahaya, identifikasi titik kritis, serta pengendalian risiko dalam proses produksi makanan. Dengan New Policy keamanan pangan, peserta diharapkan dapat menerapkan sistem ini secara efektif dalam meningkatkan konsistensi mutu produk dan menjaga keselamatan konsumen.
“New Policy ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pengelola SPPG, sehingga mereka bisa memastikan setiap langkah dalam proses pelayanan gizi terukur dan terdokumentasi,” tambah Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari.
Dalam sesi diskusi, peserta juga memahami bagaimana New Policy keamanan pangan dapat diintegrasikan dengan kebijakan lain, seperti regulasi bahan baku, kontrol proses, dan pemantauan hasil akhir produk. Melalui pelatihan, diharapkan muncul peningkatan kesadaran akan kebutuhan konsistensi dalam setiap tahap penyediaan gizi. Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa New Policy ini juga bertujuan meningkatkan kinerja SPPG sebagai penyedia layanan pangan yang bermutu tinggi.
Melatih SDM untuk mendukung New Policy keamanan pangan
Kepala BSPJI Pontianak, Ahmad Nashoruddin Muammar, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari New Policy untuk memperkuat kapasitas SDM penyelenggara SPPG.
“Dengan New Policy keamanan pangan, pengelola SPPG tidak hanya menjadi pelaku pemberi layanan, tetapi juga menjadi penjamin mutu produk yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sistem HACCP tidak hanya diterapkan secara teknis, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja dalam setiap unit layanan gizi. New Policy ini dirancang agar pemahaman tentang keamanan pangan bisa mencapai level nasional dan daerah secara seragam.
Adapun keberhasilan New Policy keamanan pangan tergantung pada keterlibatan pengelola SPPG dalam memperbaiki prosedur pelayanan. Selama pelatihan, peserta diberikan contoh praktis dalam mengidentifikasi risiko, seperti kontaminasi bakteri, bahan kimia, atau kelembapan yang berdampak pada kualitas produk. New Policy ini juga mendorong adopsi teknologi pengawasan mutu yang lebih modern, termasuk penggunaan data digital untuk memantau kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
Implementasi New Policy keamanan pangan di tingkat daerah
Kemenperin menyatakan bahwa New Policy keamanan pangan akan diterapkan secara bertahap di berbagai daerah, dimulai dari wilayah yang memiliki ketersediaan sumber daya dan infrastruktur pangan yang memadai. Dalam New Policy ini, SPPG diberikan pelatihan tentang dokumentasi, pelacakan sumber daya, dan pengendalian kualitas produk.
“New Policy keamanan pangan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga mendorong transparansi dalam proses pemenuhan gizi,” kata Emmy Suryandari.
Ia menambahkan bahwa program pelatihan ini akan menjadi fondasi bagi SPPG untuk memenuhi kriteria kelayakan sebagai pengelola pangan berstandar nasional.
Pelatihan ini diharapkan menjadi awal dari implementasi New Policy keamanan pangan di seluruh Indonesia. Kemenperin juga menyatakan bahwa keberhasilan New Policy ini akan dinilai berdasarkan peningkatan jumlah SPPG yang menerapkan sistem HACCP secara mandiri, serta peningkatan kepuasan konsumen terhadap produk yang disediakan. Dengan New Policy, Kemenperin mengupayakan peningkatan produktivitas dan daya saing industri pangan nasional di tengah tantangan global seperti persaingan internasional dan kebutuhan konsumen akan keamanan pangan yang lebih tinggi.
