New Policy: Wabup Nabire Perketat Distribusi BBM Subsidi untuk Cegah Penyalahgunaan
New Policy – Kebijakan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, telah memicu perubahan signifikan dalam pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan utama untuk mengurangi penyalahgunaan BBM subsidi dan memastikan keberlanjutan distribusi bahan bakar bagi masyarakat yang layak menerima manfaatnya. Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan penggunaan subsidi energi, yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Penyebab dan Tujuan Kebijakan Baru
Sebelumnya, terdapat laporan mengenai kecurangan dalam distribusi BBM subsidi, termasuk penyaluran yang tidak merata dan penggunaan bahan bakar oleh kelompok yang tidak terduga. Kebijakan baru ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang sering mengeluhkan antrean panjang dan penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai target. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak yang tidak bersubsidi oleh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri, yang dianggap memiliki akses lebih besar terhadap BBM subsidi.
Dalam penyataannya, Burhanuddin Pawennari menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperketat pengawasan melalui beberapa langkah konkret. Pertamina, sebagai penyedia BBM subsidi, diberi instruksi untuk memastikan SPBU yang melanggar aturan mendapatkan sanksi tegas. Hal ini dilakukan agar distribusi BBM subsidi tetap efisien dan transparan, serta menghindari praktik korupsi atau penyalahgunaan dana subsidi.
“Kebijakan baru ini merupakan upaya kita untuk menegakkan keadilan dalam pemanfaatan BBM subsidi. Kami yakin dengan pengawasan yang lebih ketat, masyarakat bisa mendapatkan bahan bakar dengan lebih mudah dan terjamin,” ujar Wabup Nabire dalam wawancara terpisah.
Salah satu hal yang diatur dalam kebijakan ini adalah pembatasan jumlah BBM subsidi untuk kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri. Selain itu, kendaraan roda empat dengan plat nomor luar Nabire juga dibatasi penggunaannya. Untuk SPBU, masing-masing titik distribusi diberi batas maksimal 7 liter Pertalite per hari untuk kendaraan roda dua, serta 45 liter untuk kendaraan pribadi roda empat. Kendaraan biosolar roda empat dibatasi 40 liter, sementara angkutan umum roda enam diperbolehkan mengambil hingga 50 liter solar per hari. Keputusan ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi BBM subsidi yang berlebihan.
Kebijakan baru ini juga dilengkapi dengan instruksi terkait pelaksanaan pengawasan di tingkat lokal. Bupati Nabire Mesak Magai telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/903/Set., yang mulai berlaku sejak 5 Juni 2026. Instruksi tersebut mencakup penegakan aturan distribusi BBM subsidi secara bersamaan dengan pengawasan lebih ketat dari pihak terkait. Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan subsidi energi, serta memastikan BBM subsidi hanya untuk kebutuhan masyarakat yang benar-benar memerlukan.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kerja sama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kebijakan ini berjalan baik. Selain itu, kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah provinsi dan pusat dalam mengatasi masalah penggunaan BBM subsidi yang tidak efisien. Dengan meningkatkan pengawasan, diharapkan kebijakan ini bisa menjadi contoh baik dalam pengelolaan subsidi energi di daerah-daerah lain.
