Bisnis

Nusron minta dukungan PPAT dan BPKAD untuk transformasi pelayanan

IMG_20260807_172953
Foto : Nancy Taylor - beritaturah.com
Table of Contents
  1. Nusron Wahid Dorong Kolaborasi PPAT dan BPKAD dalam Transformasi Pelayanan Pertanahan
  2. Related Reading

Nusron Wahid Dorong Kolaborasi PPAT dan BPKAD dalam Transformasi Pelayanan Pertanahan

Beritaturah.com – Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menekankan bahwa perubahan sistem pelayanan tidak dapat hanya mengandalkan perbaikan di tingkat internal kementerian. Diperlukan keterlibatan aktif dari dua pihak penting, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Nusron minta dukungan PPAT dan BPKAD untuk memastikan transformasi pelayanan pertanahan berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik,”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Nusron di Jakarta pada hari Jumat. Ia menjelaskan bahwa transformasi menjadi salah satu prioritas utama kementerian yang dipimpinnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, sinergi antar lembaga perlu diperkuat agar kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan dapat terpenuhi secara optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan mempercepat proses pelayanan.

Peran Strategis Pemda dan PPAT

Menteri Nusron menegaskan bahwa layanan pertanahan memiliki hubungan erat dengan tugas Pemerintah Daerah. Dalam konteks ini, BPKAD memiliki peran krusial dalam mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara itu, PPAT berfungsi sebagai mitra strategis yang bertanggung jawab atas pembuatan akta jual beli. Dengan sinergi yang baik, proses peralihan hak dapat berjalan lebih efisien.

“Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di- tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,”

Pernyataan ini diungkapkan saat Menteri Nusron memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya BPKAD, serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Provinsi Jawa Tengah. Kehadiran kedua lembaga ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tahap pelayanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Layanan Peralihan Hak dengan Target 10 Hari

Salah satu langkah transformasi yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN adalah penerapan layanan Peralihan Hak. Layanan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2026 dengan target penyelesaian maksimal sepuluh hari. Sebelum diperluas secara bertahap ke kantor pertanahan lainnya, layanan ini akan diuji coba selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah).

Dengan sistem Peralihan Hak 10 hari, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, PPAT akan menyelesaikan pembuatan akta jual beli selama dua hari. Terakhir, Kantah membutuhkan lima hari untuk menyelesaikan seluruh proses. Dengan demikian, keseluruhan alur Peralihan Hak dapat diselesaikan dalam batas waktu sepuluh hari.

Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses validasi BPHTB selesai paling lama tiga hari. Kolaborasi ini sejalan dengan permintaan Nusron agar PPAT dan BPKAD memberikan dukungan penuh dalam transformasi pelayanan.

Ekspansi Layanan Pengukuran Terjadwal

Selain layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas implementasi layanan Pengukuran Terjadwal. Saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui mekanisme ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal dua belas hari kerja.

Waktu tersebut terinci menjadi masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari, diikuti dengan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu lima hari. Layanan ini juga menjadi bagian dari upaya Nusron untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan secara menyeluruh.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu layanan Peralihan Hak? Layanan Peralihan Hak adalah sistem baru yang memungkinkan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.

Kapan layanan Peralihan Hak mulai berlaku? Layanan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 setelah masa uji coba selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan.

Siapa saja yang terlibat dalam layanan Peralihan Hak? Layanan ini melibatkan PPAT, BPKAD, dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memastikan proses berjalan lancar.

Berapa lama masa uji coba layanan Peralihan Hak? Masa uji coba berlangsung selama tiga bulan sebelum layanan diperluas ke seluruh Indonesia.

Apa manfaat layanan Pengukuran Terjadwal? Layanan ini memberikan kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja bagi masyarakat.

Leave a Comment