KPK Announced: ASN Bea Cukai yang Lari dari Jurnalis Diduga Terima Uang Korupsi
Announced oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, sebuah kasus korupsi baru dikabarkan terkait dengan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pihak KPK memperkirakan bahwa seorang pejabat fungsional diduga menerima uang dalam rangka menyuap pihak tertentu dalam pengurusan bea masuk atau impor barang. Informasi ini datang setelah pemeriksaan jurnalis yang menemukan kejanggalan dalam perbuatan ASN tersebut.
KPK Belum Mengungkapkan Jumlah Uang yang Diduga Diterima
Penyidik KPK mengatakan bahwa jumlah uang yang diterima oleh ASN yang bersangkutan masih dalam penyelidikan. “KPK belum mengungkapkan secara spesifik berapa besar dana yang diduga diserahkan ke AD (Ahmad Dedi), tetapi investigasi sedang berjalan untuk mengidentifikasi detail selengkapnya,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Adanya dugaan penerimaan uang oleh ASN Bea Cukai ini menjadi salah satu temuan penting dalam penyelidikan yang sedang dijalani KPK. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait transaksi tersebut,” tambah Budi.
Detail OTT dan Tersangka yang Diamankan
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai, yang mengungkapkan praktik korupsi terkait pengurusan barang impor. Dalam OTT tersebut, Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat fungsional lainnya seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan juga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan barang tiruan.
Sebelumnya, pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai. Saat itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari rumah yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini. Penyitaan tersebut menunjukkan intensitas KPK dalam menelusuri dana yang berpotensi menjadi bukti kuat dalam penyelidikan.
Announced dalam konferensi pers, Budi Prasetyo menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan korupsi langsung, tetapi juga terkait dengan praktik suap yang memengaruhi pengambilan keputusan dalam sektor bea cukai. “KPK sedang menginvestigasi apakah ada aliran dana yang terkait dengan insentif berupa uang atau fasilitas lain untuk mempercepat proses impor,” jelasnya.
Kontak dengan Jurnalis dan Kaburnya ASN
Saat proses pemeriksaan sedang berlangsung, jurnalis menunggu Ahmad Dedi untuk memberikan keterangan. Namun, saat ia melihat para jurnalis, Dedi langsung kabur ke hotel di dekat Gedung Merah Putih. Tindakan ini memicu reaksi dari pihak KPK, yang menganggap kaburnya ASN sebagai tindakan untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut.
Announced oleh media, insiden kabur ini menjadi sorotan publik. Beberapa pihak mengkritik sikap Dedi yang diduga berusaha menyembunyikan fakta terkait terimaan uang korupsi. KPK pun menegaskan bahwa investigasi akan terus berjalan, dan siapa pun yang terlibat akan diperiksa secara menyeluruh.
“KPK mengannounced bahwa Dedi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kaburnya Dedi saat melihat jurnalis menunjukkan adanya keengganan untuk memberikan keterangan secara transparan,” ucap Budi Prasetyo.
Dalam proses penyelidikan, KPK mencoba menghubungi Dedi untuk dimintai penjelasan lebih lanjut. Tindakan kaburnya Dedi, yang diberitakan oleh media pada 8 Mei 2026, menambah misteri dalam kasus korupsi ini. Pihak KPK akan memperkuat bukti melalui interogasi saksi dan pengambilan data dari sumber lain.
