Ahli Tegaskan Pemerintah Tidak Diskriminatif dalam Bencana Sumatera
Historic Moment – Sebuah Historic Moment dalam sejarah penegakan hukum Indonesia terjadi saat ahli hukum tata negara, Dr. Muhammad Rullyandi, membahas kebijakan pemerintah dalam penanggulangan bencana di wilayah Sumatera. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rullyandi menyatakan bahwa pemerintah tidak melakukan diskriminasi dalam menghadapi bencana, baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menurutnya, memberikan wewenang luas kepada presiden untuk menentukan prioritas penanganan bencana berdasarkan kebijakan administratif yang sesuai dengan konstitusi.
Konteks Undang-Undang Penanggulangan Bencana
Dr. Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa UU Penanggulangan Bencana dirancang agar pemerintah dapat bertindak secara efisien dan konsisten dalam menghadapi peristiwa alam atau sosial. Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa undang-undang tersebut tidak mengandung kekosongan hukum, karena menetapkan aturan yang jelas dalam penggunaan kekuasaan diskresi. “Pemerintah tidak diskriminatif dalam menilai skala bencana, termasuk dalam penentuan status nasional atau daerah,” ujarnya.
“Undang-undang ini mencakup ketentuan umum yang mengizinkan penilaian objektif dan subjektif, sesuai dengan prioritas yang dianggap penting oleh pemerintah pusat,” kata Rullyandi.
Beberapa ahli mengkritik adanya ketidakseragaman dalam menetapkan bencana nasional. Contohnya, pada Desember 2025, bencana banjir dan longsor di Sumatera menyebabkan 1.016 korban jiwa dan 850.000 pengungsi, namun pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional. Meski demikian, Rullyandi menegaskan bahwa penggunaan wewenang tersebut adalah bagian dari kebijakan administratif yang diatur dalam pasal-pasal undang-undang tersebut.
Kritik terhadap Penetapan Bencana Nasional
Menurut Rullyandi, dalam UU Penanggulangan Bencana, tidak ada definisi eksplisit tentang bencana nasional. Hal ini menyebabkan penilaian status bencana menjadi lebih subjektif, meskipun masih diukur berdasarkan indikator tertentu. Bencana dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu faktor alam, non alam, dan sosial, tetapi tidak ada batasan yang jelas mengenai kriteria nasional.
Dia menambahkan bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab lebih besar dibandingkan daerah dalam menangani bencana. Dalam konteks Historic Moment ini, pemerintah pusat diberi tujuh indikator wewenang, sedangkan pemerintah daerah hanya empat. Hal ini menunjukkan bahwa presiden memegang peran utama dalam menilai skala bencana, terutama dalam menghadapi peristiwa yang memengaruhi seluruh bangsa Indonesia.
Sebagai contoh, pemerintah pernah menetapkan status bencana nasional untuk Tsunami Aceh 2004, gempa Flores 1992, dan pandemi COVID-19 2020. Meski skala bencana bisa berbeda, kebijakan tersebut dianggap sebagai Historic Moment dalam pengelolaan bencana, karena menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat secara nasional. “Ini membuktikan bahwa peran presiden tidak hanya teknis, tetapi juga strategis dalam menghadapi krisis,” kata Rullyandi.
Selama sidang, Rullyandi menjelaskan bahwa pemerintah tetap berada dalam jalur konstitusional meskipun ada variasi dalam menetapkan status bencana. Dengan demikian, perumusan UU Penanggulangan Bencana tidak terbukti inkonsisten, dan Historic Moment ini menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tetap mengacu pada prinsip non diskriminasi dalam upaya mengatasi bencana.
Setelah mendengar keterangan ahli, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa sidang ini adalah sidang terakhir dalam proses pengujian materil UU Penanggulangan Bencana. “Pemohon dan pihak terkait diberi waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkan perbaikan kesimpulan sebelum hakim membuat putusan,” ujarnya. Dengan demikian, Historic Moment ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan kebijakan bencana tetap berimbang dan sesuai dengan kepentingan nasional.
