Hukum

Historic Moment: KPK periksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus

KPK Periksa Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch

Historic Moment – Sebuah Historic Moment terjadi dalam investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat lembaga anti-korupsi itu memeriksa Iskandar HP Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis.

Bakal Mengungkap Penyebab Korupsi di Lingkungan Bea Cukai

KPK menilai pemeriksaan Iskandar Sitorus merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap detail penyebab korupsi dalam lingkungan Bea Cukai. Iskandar hadir di gedung tersebut pada pukul 09.33 WIB, menurut laporan terkini. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan pihak-pihak terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan cukai. Dalam OTT tersebut, enam individu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, masing-masing menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Kasus ini menunjukkan Historic Moment dalam penegakan hukum anti-korupsi, karena melibatkan berbagai elemen dalam sistem pengawasan pemerintah. KPK menekankan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas alur keterlibatan para pihak dalam skema suap dan pemalsuan dokumen yang terjadi di sektor pungutan cukai. “Kami ingin melihat hubungan antara para tersangka dan bagaimana kegiatan mereka berdampak pada pengelolaan keuangan negara,” jelas Budi Prasetyo dalam konferensi pers.

Beberapa Nama Tersangka Muncul dalam Dakwaan

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa nama-nama seperti John Field, pemilik Blueray Cargo, dan dua rekan kerjanya, Andri serta Dedy Kurniawan, telah diperiksa sebagai terdakwa. Mereka dituduh terlibat dalam praktik korupsi yang memanfaatkan kebijakan pungutan cukai untuk keuntungan pribadi. Selain itu, Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai, juga menjadi tersangka dalam dakwaan yang menyebutkan ia diduga menerima suap dalam jumlah besar.

Pemeriksaan Iskandar Sitorus bertujuan untuk menelusuri sumber dana dan alur komunikasi antara para tersangka, terutama dalam konteks Historic Moment ini.

KPK menemukan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 27 Februari 2026. Uang tersebut ditemukan sebagai bukti awal kasus korupsi yang disebutkan dalam penyelidikan. Pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Iskandar Sitorus, sebagai sekretaris pendiri IAW, diharapkan dapat memberikan informasi yang berkontribusi pada penyelidikan ini.

Sebagai bagian dari Historic Moment ini, KPK juga memperluas cakupan pemeriksaan ke pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam skema korupsi. Selain itu, IAW, sebagai lembaga independen yang bergerak dalam bidang audit dan pemantauan transparansi, dianggap memiliki peran penting dalam mengungkap kelemahan sistem administrasi Bea Cukai. Iskandar Sitorus sendiri diketahui aktif dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan internal, sehingga keterlibatannya dalam kasus ini menarik perhatian publik.

Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah melakukan beberapa langkah strategis untuk memperkuat kasus korupsi ini. Selain pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus, lembaga anti-korupsi juga menggali informasi dari saksi-saksi lain yang berada di luar lingkungan Bea Cukai. “Kasus ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap tindakan korupsi di berbagai sektor pemerintahan,” kata Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa upaya ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara pelaku suap dan pihak-pihak yang menerima.

Sebagai Historic Moment dalam sejarah penyelidikan korupsi di Indonesia, kasus ini diharapkan menjadi contoh bagaimana lembaga independen seperti KPK dapat memperketat kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, kontribusi IAW dalam mengaudit dan meninjau kebijakan Bea Cukai menjadi fokus utama bagi publik yang ingin memahami mekanisme pemeriksaan dalam pungutan cukai. Iskandar Sitorus, sebagai salah satu anggota pendiri IAW, dianggap memiliki wawasan yang mendalam tentang sistem administrasi tersebut.

Leave a Comment