Hukum

Hukum kemarin – Tersangka IUP Kalbar hingga Budi Karya dipanggil

Hukum Kemarin: Perkembangan Kasus Korupsi dan Pemanggilan Budi Karya

Hukum kemarin – Beberapa kejadian hukum penting terjadi pada hari Kamis (21 Mei), termasuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat serta kemungkinan panggilan Budi Karya Sumadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyita dana dari mantan stafnya. Berikut lima berita utama yang bisa dilihat kembali di pagi hari.

Penetapan Tersangka Korupsi IUP Kalbar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP milik PT QSS di Kalimantan Barat, yang mencakup periode tahun 2017 hingga 2025. Tindakan ini menunjukkan upaya lembaga penuntut umum untuk memperkuat penyelidikan kasus yang mengemuka dalam beberapa waktu terakhir.

KPK Siap Panggil Budi Karya Sumadi

Setelah menyita uang ratusan juta rupiah dari mantan staf ahlinya, Robby Kurniawan, KPK membuka peluang untuk memanggil Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam penyelidikan lebih lanjut. Meski belum pasti, langkah ini bisa menjadi langkah awal dalam memeriksa keterlibatan mantan menteri perhubungan tersebut.

Kejagung Buka Penjelasan Pemeriksaan Askolani

Kejagung mengungkapkan alasan memanggil mantan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) dan produk derivatifnya tahun 2022–2024. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (20 Mei) dan sejauh ini masih dalam penyidikan.

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Rampung

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa berkas perkara terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, yang terjadi di akhir April lalu, telah selesai diproses. Hal ini menandakan bahwa pihak penyidik siap melanjutkan langkah hukum berikutnya.

BPA Sukses Lelang 300 Barang di BPA Fair

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mencatatkan pencapaian positif dalam acara BPA Fair yang berlangsung 18–21 Mei 2026.

“Total aset yang terjual 300 unit. Artinya hanya 8 unit yang tidak terjual,”

kata Kepala BPA Kuntadi di Gedung BPA, Jakarta, Kamis.

Leave a Comment