Hukum Kemarin: Abu Janda Dilaporkan Hingga Penyidikan Korupsi
Hukum kemarin – Kantor Berita Antara merilis sejumlah informasi hukum penting. Berikut lima berita hukum terpopuler yang layak dikaji kembali sebagai referensi informasi pagi hari.
IKM Laporkan Abu Janda atas Ucapan “Sumbar Barbar”
Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) menggugat media sosial Permadi Arya, dikenal sebagai Abu Janda, karena dugaan komentar yang menyebut Sumatera Barat sebagai “barbar.” Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, mengonfirmasi laporan ini saat dihubungi di Kota Padang, Rabu.
“Ya benar (kita laporkan),” ujarnya.
Braditi menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan setelah pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau, baik di kota maupun di luar kota, merasa terganggu oleh ucapan Abu Janda yang diduga mengandung penyebaran perasaan negatif.
Kakorlantas Dorong Dirlantas Jalin Kedekatan dengan Ojol
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mendorong jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) di berbagai wilayah untuk meningkatkan interaksi dengan pengemudi ojek online (ojol) dan komunitas lainnya. Menurutnya, pendekatan humanis menjadi faktor penting dalam menciptakan kebiasaan berkendara yang tertib.
“Rangkul mereka, rangkul seluruh komunitas, jalin silaturahmi, dan ke depan kita akan membentuk Asosiasi Ojol Nusantara,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
KPK Duga Fadia Arafiq Lakukan Intervensi dalam Pilkada 2024
Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada indikasi pengaruh agar para tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan memilih mantan adiknya, Fadia Arafiq, dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024. Penjelasan ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
“Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024, red.) memilih saudari FAR,” kata Budi.
Sidang Perdana Kasus Juri dan MC LCC Kalbar Digelar 2 Juni
Perkara pertama terkait kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Kalimantan Barat diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6). Persidangan tersebut berdasarkan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, dengan penggugat David Tobing melawan empat tergugat.
“Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin,” tambah Sunoto, juru bicara PN Jakpus.
KPK Fasilitasi 52 Tahanan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah
Sebanyak 52 tahanan Muslim diberi kesempatan menjalankan ibadah shalat Idul Adha 1447 H oleh KPK. Juru bicara lembaga antikorupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan fasilitasi ini sebagai bagian dari upaya memenuhi hak dasar tahanan dalam merayakan hari besar Islam.
“Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H, KPK memfasilitasi pelaksanaan ibadah shalat Id bagi para tahanan Muslim di Masjid Al-Ikhlas Gedung Merah Putih,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
