Visit Agenda: Polres Situbondo Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana DPO di Pulau Bali
Visit Agenda – Situbondo, Jawa Timur – Dua orang pelaku tindak pidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo di lokasi persembunyannya di Pulau Bali. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memburu pelaku kejahatan yang lari ke luar daerah, serta mengoptimalkan Visit Agenda sebagai strategi penegakan hukum yang terpadu. Kedua tersangka terlibat dalam kasus yang berbeda, dengan satu di antaranya terkait pencurian dengan pemberatan, dan yang lainnya terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual.
Deteksi dan Pemantauan Pelaku DPO
Pelaku kejahatan yang masuk DPO ini ditemukan setelah tim kepolisian melakukan upaya lama dan tekun untuk mengidentifikasi keberadaannya. Dalam kasus pencurian, DEF (38) yang bekerja sebagai kuli bangunan di Gianyar, Bali, menjadi korban pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, pelaku lainnya, KF alias D (40) dari Kecamatan Panji, terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari Visit Agenda yang dirancang untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam memantau aktivitas pelaku kejahatan.
“Kami melalui Visit Agenda memastikan semua pelaku tindak pidana DPO tidak bisa lari dari hukuman. Meski mereka bersembunyi di Pulau Bali, kami tidak berhenti mencari,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie dalam wawancara terpisah.
Barang Bukti dan Proses Penyelidikan
Penangkapan kedua pelaku DPO ini tidak hanya mengandalkan pengintaian, tetapi juga didukung oleh barang bukti yang ditemukan oleh Tim Resmob. Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit ponsel, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, dan rekaman CCTV yang menjadi bukti krusial. Selimat, Kasat Reskrim Polres Situbondo, menjelaskan bahwa barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan dan menunjukkan peran penting Visit Agenda dalam pengumpulan bukti digital serta perencanaan strategis investigasi.
“Selain Visit Agenda, kami juga berkoordinasi dengan pihak lokal di Bali untuk mempercepat proses penegakan hukum. Kehadiran barang bukti seperti voucher kosong dan rekaman CCTV memberikan gambaran lengkap tentang motif dan perbuatan para tersangka,” tambah Selimat.
Pelaksanaan Visit Agenda di Tingkat Daerah
Visit Agenda Polres Situbondo tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga menjadi program unggulan dalam memberdayakan masyarakat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum. Polisi memberikan sosialisasi keberadaan DPO dan mengajak warga untuk melaporkan kecurigaan terhadap pelaku kejahatan. Kapolres Bayu menjelaskan bahwa penangkapan di Bali adalah hasil dari kerja sama lintas daerah, termasuk dengan unit kepolisian setempat yang aktif dalam mendukung program Visit Agenda.
“Kami berharap Visit Agenda ini bisa menjadi bentuk keberhasilan dalam menggandeng masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari tindak pidana,” kata Kapolres Bayu.
Pelaku Kekerasan Seksual dan Efek Sosial
Salah satu pelaku yang ditangkap, KF alias D (40), masuk DPO sejak Desember 2025 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Panji, Situbondo. Menurut Selimat, pelaku ini lama menghilang dari keberadaannya sebelum akhirnya ditemukan di Bali setelah pihak kepolisian mengembangkan informasi dari sumber terpercaya. Kebutuhan untuk menindak pelaku kekerasan seksual menjadi prioritas dalam Visit Agenda, karena kasus ini memiliki dampak sosial yang signifikan terhadap kenyamanan masyarakat.
“Kasus kekerasan seksual sangat menggemparkan, dan Visit Agenda ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan hukum secara menyeluruh,” jelas Selimat.
Kemitraan dan Penegakan Hukum
Keberhasilan penangkapan dua pelaku DPO di Bali menunjukkan kolaborasi kuat antara Polres Situbondo dan pihak terkait di daerah perebutan. Selamat, Kasat Reskrim, menekankan bahwa Visit Agenda bukan hanya sekadar program penangkapan, tetapi juga menjadi mekanisme untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses investigasi. Tim URC Antibegal, yang dibentuk sebagai unit respons cepat, akan terus berperan dalam mempercepat proses hukum, terutama terhadap pelaku yang berpindah wilayah.
“Visit Agenda akan terus ditingkatkan untuk menjangkau lebih banyak wilayah, termasuk Bali. Kami ingin memastikan bahwa semua pelaku kejahatan tidak bisa lari dari keberadaannya,” tutur Kasat Reskrim.
Pelaksanaan Visit Agenda dan Harapan Masa Depan
Dengan memperkuat Visit Agenda, Polres Situbondo berharap dapat menekan angka kejahatan secara signifikan. Selamat menegaskan bahwa kasus DPO ini menjadi contoh nyata tentang bagaimana koordinasi lintas daerah dan keterlibatan masyarakat dapat menghasilkan penegakan hukum yang efektif. Selain itu, pelaku yang ditangkap akan menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai dengan tindak pidana yang terjadi, baik pencurian dengan pemberatan maupun pencabulan.
“ Kami yakin Visit Agenda ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum di masa depan, karena menciptakan sistem yang lebih transparan dan terlibat,” pungkas Kapolres Situbondo.
