Berita Hukum Terpopuler Selama Satu Minggu Terakhir
Hukum sepekan – Jakarta – Selama satu minggu terakhir, sejak Senin (4/5) hingga Minggu (10/5) pukul 06.00 WIB, berbagai kasus hukum mencuri perhatian publik. Beberapa perkara terkait korupsi, tindak pidana, dan pemeriksaan pegawai terus menjadi fokus utama. Berikut lima berita penting yang menarik untuk dibaca kembali, termasuk kisah terdakwa kasus Sritex yang dinyatakan bebas serta investigasi terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Putusan Bebas Diberikan kepada Mantan Direktur Utama Bank Jateng
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Semarang telah memutuskan kasus dugaan korupsi yang menimpa PT Sritex. Dalam sidang yang berlangsung beberapa hari lalu, mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno dinyatakan tidak bersalah. Pengadilan mempertimbangkan berbagai bukti dan kesaksian yang disajikan oleh tim jaksa serta pihak terdakwa. Kepala Divisi Korporasi Bank Jateng juga ikut terlibat dalam kasus ini, tetapi putusan yang diberikan menunjukkan bahwa ia dinyatakan bebas setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang. Putusan ini memberikan kesan bahwa aliran dana tidak langsung terkait dengan kebijakan pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan terdakwa.
“KPK menduga Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi (BKS) dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, menerima uang atas imbalan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan,”
kata seorang saksi dalam persidangan yang dihadiri oleh publik. Keputusan ini juga menimbulkan diskusi mengenai tanggung jawab institusi keuangan dalam mengawasi kegiatan kredit yang disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang dikenal memiliki pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
KPK Periksa Pegawai Bea Cukai tentang Aliran Dana Korupsi
Di tengah rangkaian kasus korupsi yang terus berkembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial ARR pada 6 Mei 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengungkap aliran dana yang diduga terjadi di lingkungan lembaga itu. ARR, yang sebelumnya menjabat sebagai staf di Direktorat Bea dan Cukai, menjadi saksi kunci dalam kasus yang menyebutkan adanya praktik penggelapan atau penyimpangan dalam pengelolaan pengiriman barang dan pendapatan negara.
KPK menekankan bahwa pemeriksaan ARR bertujuan untuk menelusuri bagaimana dana dari proyek yang diberikan kepada perusahaan tertentu berakhir di tangan pihak-pihak yang tidak berwenang. Kasus ini juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai sistem pengawasan internal yang mungkin belum cukup efektif dalam mengatasi potensi korupsi di sektor pungutan.
Kasus Chromebook di Lombok Timur: Dua Terdakwa Dihukum 7 Tahun
Di Nusa Tenggara Barat, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman penjara selama tujuh tahun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Mataram memberikan putusan tersebut setelah mendengar pembelaan dari jaksa penuntut serta berbagai bukti yang disajikan selama persidangan. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2022 dan merugikan keuangan negara sebesar ratusan juta rupiah.
Persidangan ini menyoroti kelemahan proses tender dan pengadaan barang dalam lingkungan dinas pemerintahan. Dua terdakwa, yang dinyatakan bersalah, diduga menyimpangkan prosedur dalam pengalokasian dana untuk pembelian laptop yang seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan pendidikan.
Korupsi Proyek di DJKA Kemenhub: Dugaan Terima Uang dari Staf Ahli
Kasus korupsi lain yang menarik perhatian adalah dugaan penerimaan uang atas imbalan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. KPK menduga bahwa staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi (BKS) dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, terlibat dalam praktik tersebut. Penerimaan uang ini dianggap sebagai bentuk suap yang memperkuat kecurigaan tentang adanya kerja sama antara pihak-pihak dalam proyek konstruksi.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di institusi keuangan, tetapi juga melibatkan sektor transportasi. KPK mengatakan bahwa penerimaan dana terkait proyek ini bisa menyebabkan kehilangan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga pemerintahan dalam mengelola dana dengan transparan.
Kasus Sritex: Pemimpin Bank Lain Juga Dinyatakan Bebas
Berikutnya, kasus Sritex juga melibatkan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Dicky Syahbandinata. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Semarang telah memberikan putusan bebas kepada Dicky setelah melalui proses pemeriksaan yang terbuka. Kasus ini mengenai dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang mengakibatkan kerugian sekitar
